Perencanaan Pendapatan pada Masa Pensiun - Pengantar
Monday, February 13, 2023       18:11 WIB

Artikel ini, dan beberapa artikel berikutnya, akan mengambil sumber utama pada  paper  yang ditulis oleh Wade D. Pfau, PhD, CFA yang berjudul ' Overview of Retirement Income Planning ' yang dimuat dalam  Jurnal of Financial Counseling and Planning , volume 29, Number 1, 1918, dan beberapa  paper  lainnya.
Perencanaan pendapatan pada masa pensiun merupakan bidang baru dalam perencanaan pensiun. Biasanya, perencanaan pensiun ( retirement planning ) hanya berpusat pada bagaimana mengumpulkan dana yang cukup untuk persiapan memasuki masa pensiun atau bagaimana mengelola harta yang telah ada ( wealth management ) dalam masa pensiun.
Perencanaan pendapatan pada masa pensiun ( retirement income planning ) berbeda dalam arti pensiunan harus memperhatikan empat hal berikut, yang mempengaruhi arus kas pada masa pensiun.
Pertama , gaya hidup pada masa pensiun (lifestyle) . Setiap orang tentu menginginkan supaya gaya hidupnya tidak berubah banyak antara gaya hidup pada masa bekerja (sebelum pensiun) dengan gaya hidup pada masa pensiun ( retirement ). Tetapi, berapakah jumlah penarikan dana yang aman untuk dilakukan setiap bulan setelah pensiun?
Misalnya jika seseorang mulai pensiun pada saat pasar saham sedang lesu ( bearish ) dimana harga-harga saham sebagian besar sedang turun, maka ia harus melakukan penarikan asset investasinya yang lebih besar supaya gaya hidupnya tidak banyak berubah.
Tetapi, penarikan dana dari portofolio saham pada saat pasar sedang lesu ( bearish ) akan membuat jumlah portofolio yang tersisa akan jauh berkurang dan mempengaruhi jumlah dana yang dapat ditarik pada periode berikutnya. Sialnya lagi, periode pasar modal yang lesu ( bearish ) dapat berlangsung sampai beberapa tahun, dan tidak ada orang yang tahu kapan akan berakhir.
Kedua, usia pensiunan yang makin panjang ( longetivity ), dimulai dari saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Meskipun dikaruniai usia panjang merupakan anugerah dari Tuhan YME, berusia panjang tanpa mempunyai dana untuk membiayai hidup akan menjadi beban bagi diri sendiri dan bagi orang lain.
Misalnya, kalau dulu orang pensiun pada usia 55 tahun, dan hanya berharap hidup terus sampai usia 65 tahun, sekarang ini usia harapan hidup penduduk Indonesia sudah meningkat jauh lebih tinggi, mencapai lebih dari 70 tahun untuk penduduk pria maupun wanita.
Separuh dari penduduk Indonesia akan hidup lebih lama dari usia harapan hidup nasional, dan separuh lagi lebih pendek. Usia harapan hidup masyarakat cenderung untuk naik setiap tahun karena perbaikan pada gizi, pelayanan kesehatan, dan tidak adanya perang dan wabah mematikan lainnya.
Ketiga, setiap orang suatu saat nanti pasti akan meninggalkan dunia ini. Untuk itu, segala sesuatu yang akan ditinggalkan sebagai warisan bagi generasi berikutnya ( legacy ) haruslah telah direncanakan dengan cermat sehingga tidak terjadi kekacauan dan rebut-ribut akibat perebutan harta.
Perencanaan tentang harta warisan yang akan diteruskan ke generasi berikutnya ini umum dikenal dengan nama  estate planning , dan membutuhkan keahlian hukum waris dan pajak di samping tentu saja  wealth management . Keahlian pajak (penghasilan) dibutuhkan untuk meminimalkan besarnya pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh pihak ahli waris.
Keempat, pensiunan tetap membutuhkan sebagian portofolio disimpan dalam bentuk aset yang mudah dijadikan tunai untuk keperluan yang tidak terduga pada masa pensiun ( liquidity ). Keperluan tak terduga pada masa pensiun misalnya untuk keperluan pendanaan akibat kecelakaan, atau keperluan membantu keluarga dekat yang mengalami musibah.
Kecelakaan diri, walau pun tidak dapat dihindari, resikonya selalu dapat dialihkan kepada pihak lain dengan membeli asuransi kecelakaan diri ( personal accident insurance ). Tetapi, membantu keluarga yang tertimpa musibah membutuhkan penarikan dana dari portofolio investasi itu sendiri.
Ini yang membuat perencanaan pendapatan pada masa pensiun ( retirement income planning ) sangat penting. Ada resiko yang dapat dialihkan, tetapi ada resiko yang harus ditanggung sendiri.
Dalam perencanaan pensiun ( retirement planning ) tradisional, pada waktu mempersiapkan dana pensiunnya, orang hanya berfokus pada cara mengumpulkan atau mengakumulasikan aset sebanyak-banyaknya. Tetapi, di dalam perencanaan pendapatan selama masa pensiun ( retirement income planning ), akan ada dana yang harus ditarik secara berkala untuk membiayai kehidupan pada masa pensiun. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat berbeda dengan perencanaan pensiun dalam arti tradisional, di mana tidak ada arus kas ( cash flow ) yang keluar dari portofolio.
Perencanaan pendapatan pada masa pensiun ( retirement income planning ) ini menjadi makin sulit karena (1) resiko usia panjang ( longetivity ), (2) resiko penurunan harga pasar ( market risk ) dari berbagai instrumen dalam portofolio, dan (3) resiko guncangan ( shock ) akibat penarikan dana yang tak terduga.
Pada masa pensiun, kemampuan orang untuk menanggung resiko ( risk capacity ) telah sangat berkurang. Jika pensiunan berinvestasi pada instrumen yang bersiko tinggi, maka tidak banyak hal yang dapat dilakukannya ketika terjadi resiko investasi yang tidak diharapkan. Misalnya, arus pemasukan yang stabil, yang sebelumnya diperoleh dari gaji yang rutin diperoleh setiap bulan pada waktu ia masih bekerja, sudah tidak ada lagi.
Kondisi ini diperburuk oleh dua hal ini. Pertama, usia harapan hidup manusia (pensiunan) yang semakin tinggi. Dikaruniai usia panjang tentu wajib disyukuri. Tetapi, berusia panjang tanpa memiliki cukup uang untuk membiayai hidup sehari-hari malahan dapat menjadi beban bagi diri sendiri dan bagi orang lain dan karenanya harus dihindari.
Kedua, program pensiun manfaat pasti ( defined benefit pension plan ) sudah semakin jarang ditemui, dan telah diganti dengan program pensiun iuran pasti ( defined contribution pension plan ). Dahulu, pada program pensiun manfaat pasti ( defined benefit ), pensiunan mendapatkan jaminan penghasilan yang tertentu besarnya sejak pensiun hingga meninggal. Tetapi, pada program pensiun iuran pasti, tidak ada lagi jaminan penghasilan semacam itu. Resiko penghasilan (resiko investasi) sepenuhnya dialihkan kepada karyawan dan bukan lagi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS