Premi Asuransi Usaha Budidaya Udang Capai Rp 1,48 Miliar
Friday, January 12, 2018       18:57 WIB

Jakarta - Realisasi premi asuransi usaha budidaya udang ( AUBU ) mencapai Rp 1,48 miliar per 31 Desember 2017 sejak diluncurkan 11 Desember 2017.
Program asuransi ini diluncurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Realisasi jumlah provinsi yang mengikuti asuransi tersebut sebanyak 14 provinsi. Sementara tambak udang yang dilindungi oleh asuransi totalnya seluas 3.300 hektare. Realisasi lahan tertinggi di Sulawesi Selatan dengan luas 1.368,2 hektare.
"Nah sebetulnya yang di- launching  Desember kemarin produk asuransi pertama di dunia, yaitu asuransi usaha budidaya udang atau AUBU , ini atas kerjasama antara OJK dan KKP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ) II OJK Moch Ichsanuddin dalam diskusi di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Total pembudidaya yang mengikuti asuransi ada sebanyak 2.004. Pembudidaya terbanyak yang ikut asuransi ini dari Sulawesi Selatan, mencapai 789 pembudidaya.
Seluruh premi asuransi ini ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini KKP melalui APBN .
"Ini skimnnya dibuat sedemikian rupa karena produk baru. Premi semua ditanggung pemerintah dari APBN ," lanjutnya.
Namun, dirinya belum bisa menunjukkan progress terkait asuransi buat pembudidaya udang ini karena baru di-launching Desember lalu.
"Karena ini produk baru bahkan di dunia pertama kali ini. Memang saat ini nanya progresnya terus terang belum ada Karena ini memang masih dalam proses setelah di-launching, baru ada 4 perusahaan asuransi yang ikut kemudian provinsi baru 14, cakupan wilayah keluasan tambak sekitar 3.300 hektare," tambahnya.
Nelayan bisa mengajukan ganti rugi sebesar Rp 5 juta per siklus panen. Dalam setahun, nelayan bisa melakukan klaim sebanyak 3 kali dengan batas maksimal ganti rugi Rp 15 juta setahun.(zlf/zlf)

Sumber : DETIK FINANCE