- mengubah perjanjian pinjaman afiliasi dengan PT Raharja Energi Tanjung Jabung ( RETJ ) melalui dua addendum.
- Addendum I menaikkan plafon pinjaman dari Rp203,81 miliar menjadi Rp204,62 miliar.
- Addendum II memperpanjang tenor pinjaman dari lima tahun menjadi tujuh tahun untuk mendukung fleksibilitas pendanaan RETJ .
Ipotnews - PT Raharja Energi Cepu Tbk () melakukan perubahan atas perjanjian pinjaman dengan entitas afiliasinya, PT Raharja Energi Tanjung Jabung ( RETJ ), melalui dua addendum yang mengubah nilai fasilitas pinjaman sekaligus memperpanjang jangka waktunya.
Berdasarkan dokumen transaksi afiliasi yang disampaikan perseroan melalui Keterbukaan Informasi di laman IDX, Selasa (14/7), perjanjian pinjaman awal ditandatangani pada 15 Desember 2025.
Dalam perjanjian tersebut, memberikan fasilitas pinjaman kepada RETJ dengan nilai maksimal Rp203,81 miliar untuk mendukung pelunasan kewajiban fasilitas kredit term loan RETJ kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ().
Kepastian jumlah dana yang dicairkan akan disesuaikan setelah selesainya Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026. Perjanjian awal juga menetapkan jangka waktu pinjaman selama lima tahun sejak dana diterima secara efektif oleh RETJ .
Selanjutnya, melalui Addendum I yang ditandatangani pada 12 Januari 2026, kedua pihak menyepakati peningkatan nilai maksimum pinjaman menjadi Rp204,62 miliar. Perubahan tersebut dilakukan tanpa mengubah ketentuan lain dalam perjanjian pinjaman sebelumnya.
Tidak lama berselang, pada 20 Januari 2026, dan RETJ kembali menandatangani Addendum II yang mengubah jangka waktu pinjaman dari semula lima tahun menjadi tujuh tahun sejak tanggal efektif penerimaan dana oleh RETJ . Perubahan tersebut hanya menyangkut tenor pinjaman, sedangkan ketentuan lainnya tetap mengacu pada perjanjian dan addendum sebelumnya.
Manajemen menjelaskan bahwa addendum tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pinjaman awal dan dibuat sebagai transaksi afiliasi mengingat hubungan kepemilikan antara kedua entitas.
Dana pinjaman tetap ditujukan untuk mendukung penyelesaian kewajiban pembiayaan RETJ , sementara perubahan nilai maupun tenor diharapkan memberikan fleksibilitas pendanaan bagi pengembangan usaha entitas afiliasi tersebut.
(Adhitya/AI)
Sumber : admin