- menetapkan jadwal stock split 1:5, saham bernilai nominal baru mulai diperdagangkan 17 Juli 2026.
- Nilai nominal saham turun dari Rp100 menjadi Rp20 per lembar, sehingga jumlah saham meningkat.
- Recording date pada 20 Juli 2026, sementara distribusi saham hasil stock split pada 21 Juli 2026.
Ipotnews - PT RMK Energy Tbk () mengumumkan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham ( stock split ) dengan rasio 1:5. Informasi ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya aksi korporasi ini memperoleh persetujuan pemegang saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Jakarta, Senin (13/7), saham perseroan bernilai nominal baru akan mulai diperdagangkan di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 17 Juli 2026. Hingga penutupan Sesi I perdagangan hari ini, saham berada di level 2.220 atau menguat 5,21 persen dibandingkan posisi penutupan Jumat pekan lalu di level 2.110.
Manajemen menjelaskan, stock split dilakukan dengan rasio 1:5, sehingga setiap satu saham lama akan berubah menjadi lima saham baru. Nilai nominal saham menurun dari semula Rp100 per saham menjadi Rp20 per lembar. Dengan demikian, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh meningkat menjadi 21,875 miliar saham.
Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan , perdagangan terakhir saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi pada 16 Juli 2026, sedangkan saham bernilai nominal baru mulai diperdagangkan pada 17 Juli 2026. Recording date pada 20 Juli 2026 dan pendistribusian saham hasil stock split pada 21 Juli 2026.
Lebih lanjut manajemen menjelaskan, pelaksanaan stock split dilakukan secara otomatis berdasarkan saldo saham pada sub-rekening Efek per 20 Juli 2026. Saham hasil pemecahan kemudian akan didistribusikan ke masing-masing sub-rekening Efek pada 21 Juli 2026.
Sebelumnya, rencana stock split tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS -LB) pada 26 Juni 2026. Selanjutnya pada 7 Juli 2026, BEI memberikan persetujuan atas pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham tersebut. (Budi/AI)
Sumber : admin