RUU PFII Disetujui Bawa ke Paripurna, Target Pengesahan 21 Juli
Monday, July 20, 2026       20:44 WIB

AI News - Pemerintah dan DPR melalui Komisi XI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII ) ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026, menandai langkah akhir legislasi setelah hanya 18 hari pembahasan.

Poin Penting

  • Proses pembahasan RUU PFII selesai dalam 18 hari (2-7 Juli hingga 20-7 Juli 2026).
  • Draft akhir mencakup 10 Bab dan 73 pasal yang mengatur struktur PFII .
  • Delapan fraksi Komisi XI DPR RI memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tingkat II.
  • Rapat paripurna untuk pengesahan direncanakan pada 21 Juli 2026.

Apa Isi Utama RUU PFII yang Disetujui?


Menurut Detik, RUU PFII yang disetujui terdiri dari sepuluh bab dengan total tujuh puluh tiga pasal, mencakup ketentuan umum, pembentukan kedudukan, kegiatan usaha, kelembagaan, arbitrase, pengadilan khusus, dukungan pemerintah, fasilitas perpajakan, serta ketentuan penutup. Bab enam mengatur pengadilan PFII dalam enam bagian, sementara bab delapan menguraikan sembilan bagian fasilitas perpajakan dan khusus. Penyusunan draft melibatkan Panitia Kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi yang menelaah ratusan usulan perbaikan (DIM). Dengan struktur komprehensif tersebut, RUU PFII menyediakan kerangka hukum yang memungkinkan Indonesia mengelola pusat keuangan internasional, meningkatkan likuiditas pasar, dan menarik investasi lintas batas.

Berapa Lama Proses Pembahasan RUU PFII ?


Bloomberg Technoz melaporkan bahwa pembahasan RUU PFII berlangsung selama delapan belas hari, dimulai pada Kamis 2 Juli 2026 dan berakhir pada Senin 20 Juli 2026, jauh lebih singkat dibandingkan proses legislasi biasanya. Selama periode itu, Komisi XI mengadakan rapat kerja, mengumpulkan masukan dari akademisi, kementerian, otoritas keuangan, serta asosiasi perbankan, menghasilkan 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian dipilah menjadi perubahan substantif, redaksional, dan penambahan. Delapan fraksi memberikan persetujuan final dalam mini-fraksi, menandai keberhasilan sinkronisasi cepat antara pemerintah dan DPR. Kecepatan ini menunjukkan tekad kedua belah pihak untuk segera menyediakan kerangka regulasi PFII demi memperkuat ekosistem keuangan nasional.

Bagaimana RUU PFII Diharapkan Memperkuat Posisi Indonesia di Kancah Keuangan Global?


CNBC Indonesia mencatat bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai PFII akan memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, serta meningkatkan investasi asing. Dengan pengaturan khusus seperti pengadilan PFII , fasilitas perpajakan yang ditargetkan, dan mekanisme arbitrase, RUU PFII menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi lembaga keuangan internasional. Kemampuan menyediakan layanan keuangan khusus dan kebijakan fiskal yang kompetitif diharapkan menempatkan Indonesia sebagai hub keuangan regional, memperluas aliran modal, dan meningkatkan daya saing dalam jaringan keuangan global.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News