Rawan Jadi Komoditas Politik, Pembahasan Revisi UU Minerba Harus Ditunda
Monday, February 11, 2019       15:45 WIB

Ipotnews - Indonesian Resources Studies (Iress) mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) , mengingat saat ini berdekatan dengan pemilu sehingga pembahasan rentan menjadi komoditas politik yang bisa "diperjualbelikan".
Direktur Eksekutif Iress, Marwan Batubara, mengatakan revisi UU Minerba ini sebenarnya masuk Prolegnas Prioritas sejak 2016 sebagai UU perubahan. Namun hingga saat ini pembahasan UU selalu kandas lantaran tarik ulur kepentingan oleh berbagai pihak meski beberapa kali sudah dilakukan pembahasan.
Pada pertengahan 2017, Kementerian ESDM telah mencoba melakukan pembahasan intensif atas naskah revisi UU Minerba versi pemerintah. Kemudian pada April 2018 draf RUU Minerba juga beredar luas di publik. Namun karena beberapa ketentuan dalam RUU tersebut ditengarai lebih untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah kontraktor yang kontraknya akan berakhir dalam 2-3 tahun ke depan, maka muncul protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Akibatnya pembahasan RUU pun saat itu dihentikan dan tidak jelas progresnya hingga saat ini.
Oleh sebab itu demi menghindari revisi UU Minerba menjadi ajang titipan bagi sekelompok pihak terutama pemegang konsesi tambang yang hampir habis kontraknya, Iress berharap penetapan RUU Minerba akhirnya ditunda hingga terpilihnya anggota DPR RI dan Presiden RI hasil Pemilu 2019.
"Sejalan dengan itu, kita juga minta Presiden Jokowi untuk berhenti mengambil kebijakan dan keputusan yang melanggar peraturan dan diduga sarat moral hazard, seperti yang terjadi pada kasus Tanito (PT Tanito Harum) atau kasus divestasi saham Freeport," ujar Marwan dalam seminar Pengelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional di Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Setelah masa pemilu selesai dan pembahasan RUU Minerba kembali berjalan, Marwan merekomendasikan agar draf tersebut memuat ketentuan yang lebih rinci tentang peran pengelolaan oleh BUMN , pemilikan aset cadangan terbukti, penerimaan negara, skema kontrak, smelting domestik, wilayah kerja pertambangan, skema divestasi, penggunaan produk dan jasa dalam negeri, lingkungan hidup, serta manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal.
Menurut dia, UU Minerba berikutnya harus menjamin pengelolaan otomatis oleh BUMN atas cadangan terbukti sumber daya alam (SDA) minerba apabila kontraktor lama berakhir. BUMN harus berperan sebagai kustodian atas aset-aset cadangan SDA minerba, sehingga SDA tersebut dapat dimonetisasi untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengembangan bisnis. Apabila akan melibatkan kontraktor lama, UU harus menjamin bahwa kepemilikan saham mereka adalah minoritas.
"Supaya kalau sudah kontrak karya dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) berakhir maka kami rekomendasikan untuk otomatis pegelolaannya kepada BUMN . Bahwa nanti kontraktor yang ada sekarang masih diberikan kesempatan silakan saja tapi skemanya harus sama seperti Freeport, saham dan pengelola adalah BUMN dan pemegang konsesi lama diberikan kesempatan memiliki saham tapi minoritas," pungkas Marwan

Sumber : admin