Regulasi Baru Pajak Barang Mewah Dirilis, BSDE dan CTRA Bersiap Nikmati Lonjakan Laba
Thursday, June 20, 2019       10:40 WIB

Ipotnews - Regulasi baru dan rencana pelonggaran pajak barang mewah diyakini akan memulihkan sektor properti pada semester II 2019 ini. Bumi Serpong Damai () dan Ciputra () dinilai paling besar menikmati hasil kebijakan insentif properti ini.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pajak baru (PMK No 86/2019) yang menaikkan ambang batas untuk penjualan properti yang dikecualikan dari pajak barang mewah (PPnBM) 20% menjadi Rp30 miliar untuk properti baik tanah dan bangunan tinggi, dari sebelumnya masing-masing ditetapkan Rp20 miliar dan Rp10miliar, berlaku mulai 11 Juni 2019.
Lalu, mengikuti keputusan Bank Indonesia sebelumnya yang mempermudah penerapan peraturan LTV (loan to value) dengan mengecualikan pembeli rumah pertama kali dan mempercepat pencairan pinjaman hingga tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman KPR.
Selain itu, peraturan ekspektasi pasar tentang pajak penghasilan untuk penjualan properti (PPh 22), yang saat ini ditetapkan sebesar 5% untuk semua penjualan properti, diturunkan menjadi 1%, khususnya untuk properti residensial di atas Rp5 miliar (atau> 400m2 untuk rumah tanah; > 150m2 untuk apartemen). Revisi PPh 22 yang direncanakan telah dibahas sejak Oktober 2018, bersama dengan PPnBM, tetapi belum diterbitkan (tidak seperti PPnBM).
Tim Analis Indo Premier Sekuritas, Kamis (20/6), meyakini peraturan LTV dan PPnBM yang baru diumumkan akan dapat meningkatkan penjualan pemasaran pada semester II 2019 (2H19), karena akan ada sejumlah peluncuran proyek properti untuk memenuhi permintaan perumahan. Peraturan LTV memudahkan pembeli rumah pertama kali membeli properti melalui pembiayaan KPR dengan kredit hingga 100% tergantung pada penilaian harga, terutama karena pelanggan KPR tumbuh selama beberapa tahun terakhir. Sedangkan revisi PPnBM, untuk sementara hanya memengaruhi segmen pasar khusus, membuat properti mewah (di bawah Rp30 miliar) lebih menarik di mata pelanggan/investor.
Rencana relaksasi PPh 22 yang paling dinanti
Kalkulasi Tim Analis, menggunakan hasil keuangan 2018 (FY18) menunjukkan bahwa Bumi Serpong Damai () dan Ciputra Development () akan menjadi penerima manfaat utama untuk rencana relaksasi PPh 22, karena keduanya memiliki pelanggan segmen menengah ke atas berdasarkan campuran penjualan pemasaran FY18.
"Kami memproyeksikan laba bersih dan tumbuh sebesar 4,4%, jika pelonggaran pajak barang mewah ini berdasarkan PPh 22 benar-benar menjadi kenyataan," tandas Tim Analis.
Sementara Pakuwon () dan Summarecon () memiliki dampak yang kurang berarti dengan masing-masing proyeksi pertumbuhan laba bersih 1,7% dan 2%, karena pelanggan segmen menengah ke bawah.
"Kami percaya insentif ini akan dapat membangkitkan sektor properti yang tidak aktif, terutama karena efek pasca pemilu dan Idul Fitri akan segera berakhir. Selain itu, melihat dari sudut pandang siklus properti 5 tahunan, sudah saatnya sektor ini pulih," papar Tim Analis.










FY18 revenue (in Rpbn)

6,629

7,670

7,081

5,661

% middle-up segment based on FY18 marketing sales mix

55%

42%

29%

14%

% of luxury residential eligible for PPh 22 relaxation

28%

21%

15%

7%

FY18 income tax (Rpbn)

331

352

383

260

as % of revenue

5.0%

4.6%

5.4%

4.6%

FY18 net profit (Rpbn)

1,702

1,297

2,827

691

Impact of new tax plan (PPh 22)

Proforma income tax (Rpbn)

257

294

336

245

% of revenue

3.9%

3.8%

4.7%

4.3%

Proforma net profit (Rpbn)

1,776

1,355

2,874

705

% changes in net profit

4.4%

4.4%

1.7%

2.0%

 Source: IndoPremier 

Sumber : admin