Reksa Dana Syariah Unggul di Masa Pandemi
Friday, September 18, 2020       17:10 WIB

Instrumen investasi reksa dana yang berbasis syariah saat ini semakin diminati, terutama bagi sebagian besar masyarakat yang memiliki preferensi investasi tertentu, seperti misalnya tidak ingin berinvestasi pada hal-hal yang mengandung unsur  riba  di dalamnya. Sebenarnya apa  sih  yang membedakan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional?
Pada umumnya, perbedaan dasar antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional terletak pada prinsip pengelolaan reksa dana. Reksa dana syariah harus dikelola berdasarkan prinsip syariah yang berasal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan fatwa tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) yang menjadi landasan bagi Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan dana.
Manajer Investasi hanya dapat membeli efek investasi yang tercantum pada DES dan memuat beberapa ketentuan:  Pertama,  bebas dari unsur riba (tambahan),  gharar  (ketidakjelasan) dan  masyir  (judi).  Kedua , total utang berbasis bunga tidak boleh melebihi 45% dari keseluruhan total asset.  Ketiga , total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, reksa dana syariah memiliki beberapa keunggulan terutama di masa pandemi seperti saat ini yang telah menyebabkan kinerja dari beberapa perusahaan terganggu akibat menurunnya tingkat permintaan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari performa Jakarta Islamic Index (JII) yang memberikan kinerja lebih unggul dengan penurunan sebesar 1,48% dibandingkan dengan Indeks LQ-45 yang mengalami penurunan sebesar 6,28% dalam jangka waktu periode 6 bulan terakhir (Maret- Agustus 2020).
Hal ini dikarenakan, saham-saham yang masuk pada JII cenderung memiliki kinerja yang lebih defensif dengan rasio utang yang relatif lebih rendah dibandingkan total asetnya. Perusahaan dengan tingkat utang yang rendah cenderung akan lebih bertahan dalam kondisi kritis.
Selain itu, batas maksimum kepemilikan satu saham pada reksa dana saham syariah juga diperbolehkan lebih besar yaitu sebesar 20%, dibandingkan dengan reksa dana konvensional yang hanya sebesar 10%. Hal ini menyebabkan alokasi efek saham pada portfolio reksa dana saham syariah bisa menjadi lebih sedikit karena pilihan sahamnya lebih selektif. Oleh karena itu, kinerja dari portofolio tersebut cenderung  less-volatile  dibandingkan dengan reksa dana saham lainnya . 
Salah satu reksa dana saham syariah yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi adalah Reksa Dana Syariah Saham yang dikelola oleh PT Trimegah Asset Management.
Berdasarkan laporan kinerja reksa dana atau  Fund Fact Sheet  periode Agustus 2020, Reksa Dana Syariah Saham mampu memberikan imbal hasil sebesar 11.85% selama 3 bulan terakhir. Imbal hasil itu, jauh lebih unggul bila dibandingkan dengan kinerja JII yang tercatat sebesar 5.24%, dan IHSG yang tercatat sebesar 10.20% dalam periode yang sama.
Menariknya lagi, Reksa Dana Syariah Saham kini dapat dinikmati dengan mudah di aplikasi IPOT besutan Indo Premier Sekuritas dengan minimal pembelian sebesar Rp 100.000.
 Sumber: PT Trimegah Asset Management 

Sumber : Trimegah Asset Management