Saham SMRA Rebound 2,78% Pagi Ini, Usai Anjlok 12,20% Karena Presdir Terseret Kasus Suap
Wednesday, September 16, 2026       09:30 WIB
  • Saham PT Summarecon Agung Tbk () menguat 2,78% ke level 296 pada pukul 09.24 WIB, setelah sehari sebelumnya anjlok 12,20% dari 328 ke 288.
  • KPK menetapkan Presiden Direktur Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor senilai Rp1,5 miliar.
  • Sejak penutupan 8 September di level 334, saham telah terkoreksi sekitar 11,38% hingga level 296 pada perdagangan Rabu (16/9).

Ipotnews - Saham PT Summarecon Agung Tbk () mencoba rebound pada perdagangan Rabu (16/9), setelah anjlok tajam sehari sebelumnya menyusul penetapan Presiden Direktur Adrianto Pitoyo Adhi (ADR) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pukul 09.24 WIB, saham berada di level 296, naik 2,78% dibandingkan penutupan Selasa di level 288. Saham dibuka di level 284 dan sempat bergerak pada rentang 284-304.
Kenaikan tersebut terjadi setelah saham tertekan kuat pada perdagangan Selasa (15/9). Saham dibuka di level 328, sempat menyentuh level tertinggi 330 dan terendah 284, sebelum ditutup di level 288. Dengan demikian, saham merosot 12,20% dari harga pembukaan 328 ke penutupan 288.
Tekanan terhadap sebenarnya telah berlangsung sejak perdagangan 8 September. Saat itu saham dibuka di level 342 dan ditutup pada 334. Setelahnya, terus mencatat penurunan hingga perdagangan Senin (14/9), meski pelemahannya relatif moderat.
Pada Senin, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), saham masih relatif stabil dan ditutup flat di level 332.
Tekanan baru meningkat setelah KPK mengonfirmasi pada Selasa bahwa Adrianto Pitoyo Adhi termasuk pihak yang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saham langsung mengalami tekanan jual hingga ditutup di level 288.
Jika dibandingkan dengan penutupan 8 September di level 334, posisi di level 296 pada Rabu pagi menunjukkan koreksi sekitar 11,38%.
Kasus Dugaan Suap HGB
KPK mengungkap dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berkaitan dengan lahan yang dikelola Summarecon. Adrianto diduga menyanggupi pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan mengurus pemecahan HGB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, komunikasi terkait pengurusan tersebut bermula pada awal Agustus 2026. Prosesnya mencakup pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.
KPK menyebut permintaan awal fee menggunakan kode "dua", yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh fee.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui pihak yang disebut YA dan LEV diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin (ERW). Selanjutnya, sebagian dana, yakni Rp200 juta, disebut diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Fadh El Fouz, Adrianto Pitoyo Adhi, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
KPK menyatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lahan yang menjadi objek perkara disebut masih memiliki persoalan atau sengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya yang mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut.
Pergerakan saham selanjutnya akan menjadi perhatian investor, khususnya setelah manajemen perseroan terdampak langsung oleh proses hukum yang melibatkan pucuk pimpinan perusahaan.(AI)

Sumber : Admin