Satgas Waspada Investasi Minta MYRX Kembalikan Dana Masyarakat Lebih Rp1 Triliun
Thursday, October 31, 2019       17:23 WIB

Ipotnews - PT Hanson International Tbk () diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembalikan dana investor senilai triliunan yang dihimpun dalam bentuk tabungan, deposito dan portopolio investasi lainnya yang dihimpun secara ilegal tanpa perizinan dari OJK.
Menurut Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, pihaknya telah memanggil pengurus dari Hanson Internasional dan meminta untuk mengembalikan seluruh dana yang dihimpun secara ilegal.
"Kami meminta Hanson untuk mengembalikan semua dana yang dihimpun oleh perusahaan, tentunya sesuai dengan kemampuan perusahaan agar masyarakat tidak dirugikan," ujar Tongam di Jakarta, Kamis (31/10).
Ia juga mengungkap, Hanson International Tbk saat ini dalam pengawasan ketat oleh OJK. Tim satgas waspada investasi, kata Tongam, sudah meminta perusahaan itu untuk menghentikan kegiatan inveatasi. Meski demikian ia belum bisa mengungkapkan besaran nilai penghimpunan dana dari emiten tersebut.
sendiri sebenarnya adalah emiten properti yang dikendalikan oleh salah satu pelaku pasar modal, Benny Tjokrosaputro. diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal.
Pelanggaran UU ini dilakukan karena telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal sendiri bukanlah lembaga perbankan, melainkan perusahaan properti. (Sigit)

Sumber : admin