Sebanyak 17.649 Nasabah Bank Dilikuidasi LPS
Friday, February 26, 2021       16:21 WIB

Ipotnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa terdapat 17.649 nasabah bank dengan jumlah tabungan Rp369,5 miliar dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar. Hal itu tidak memenuhi ketentuan dan aturan yang ditetapkan atau tidak memenuhi ketentuan 3T.
Sekretaris LPS, Muhamad Yusron mengatakan, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77 persen atau sebesar Rp284,4 miliar. Menurutnya bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Yusron memaparkan berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ( PLPS ) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. "Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," ujar Yusron dalam siaran persnya, Jumat (26/2).
Adapun syarat 3T yang dimaksud adalah, pertama tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Yusron berharap para nasabah bank agar memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Dengan begitu maka hak-haknya ke depan dapat dibayarkan ketika terjadi persoalan dengan simpanannya. LPS berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya penguatan strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK ).
"Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya," kata dia.
(Marjudin)

Sumber : Admin