Soal UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK 
Thursday, November 25, 2021       16:21 WIB

Ipotnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK.
"Pemerintah tentu menghormati dan akan melaksanakan UU Cipta Kerja sesuai arahan MK yang dimaksud," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Poin kedua menurut Airlangga adalah putusan MK tersebut menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai proses perbaikan akan dilakukan paling lambat dua tahun sejak putusan MK dibacakan pada hari ini. "Ketiga, pemerintah akan mematuhi tidak menerbitkan peraturan turunan yang baru dari UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah terlanjur disahkan akan tetap berlaku," tutup Airlangga.
Dalam putusannya, MK menyatakan bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali."Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).
Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.
(Adhitya)

Sumber : Admin