- BEI memberikan sanksi kepada 75 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2025 hingga batas waktu 31 Oktober 2025.
- Beberapa emiten Bakrie Group seperti , , dan termasuk dalam daftar pelanggar, bersama BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, .
- Dari total 1.061 emiten di BEI, sebanyak 789 sudah melapor, 120 belum melapor dan 152 tidak wajib menyerahkan laporan keuangan 9M25.
Ipotnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi Peringatan Tertulis I kepada 75 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan 9M25 hingga 31 Oktober 2025.
Berdasarkan pengumuman BEI terkait Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim 30 September 2025 tertanggal 12 November 2025, terdapat 120 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sebanyak 75 perusahaan di antaranya dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I.
Pemberian sanksi tersebut didasari oleh beberapa aturan yang berlaku di BEI, seperti Ketentuan III.1.1.5 dan Ketentuan III.1.1.5.2, Ketentuan II.20. Selain itu, peringatan BEI terhadap 75 emiten tersebut juga berlandaskan Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Dari 75 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 9M25, tercatat ada sejumlah perusahaan dari Bakrie Group yang melakukan pelanggaran, seperti , , dan . Selain itu, terdapat pula perusahaan BUMD Pemerintah Daerah Jakarta, yakni .
BEI menyampaikan, dari total perusahaan tercatat yang mencapai 1.061 emiten, sebanyak 789 perusahaan sudah menyodorkan laporan keuangan untuk periode yang berakhir 30 September 2025. Pada pengumuman BEI ini terdapat 152 emiten yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, seperti emiten baru, perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi hingga perusahaan yang mencatatkan surat utang.
(Budi/AI)
Sumber : admin