Terancam Delisting, Manajemen HOTL Sampaikan Tanggapan
Saturday, February 07, 2026       15:16 WIB
  • Klarifikasi Keterlambatan Laporan, Tegaskan Iktikad Baik Hindari Delisting
  • Saraswati Griya Lestari Tbk Pastikan Komitmen, Tunda Laporan Karena STTD Auditor
  • Minta Pertimbangan BEI, Janji Segera Rampungkan Laporan Keuangan 2024

Ipotnews - Berkaitan dengan potensi delisting saham PT Saraswati Griya Lestari Tbk (), manajemen perseroan menegaskan komitmennya untuk tetap tercatat di bursa dengan memenuhi seluruh kewajiban pelaporan sesuai ketentuan pasar modal.
Dalam surat bernomor 001/HOTL- BEII /II/2026, manajemen menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 disebabkan oleh belum terbitnya Surat Tanda Terdaftar ( STTD ) Kantor Akuntan Publik (KAP) Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses administratif tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
"Keterlambatan ini bukan bentuk ketidakpatuhan, melainkan kendala administratif yang berada di luar kendali langsung perseroan," kata Direktur Utama , Tubagus Yudi Yuniardi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan berkomitmen mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Manajemen telah menyertakan dokumen timeline sebagai upaya pemenuhan kewajiban kepada Otoritas Bursa.
Hingga saat ini manajemen terus melakukan koordinasi aktif dengan auditor, pemantauan berkala proses STTD di OJK, hingga rencana finalisasi laporan tahunan segera setelah STTD diterbitkan. Perseroan berharap langkah ini menunjukkan iktikad baik dan transparansi kepada regulator.
Manajemen memastikan bahwa seuruh keterlambatan tidak mencerminkan adanya pelanggaran yang disengaja.
"Kami tetap berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar Tubagus Yudi Yuniardi dalam pernyataan tertulis.
Dengan penjelasan ini, berharap Bursa Efek Indonesia mempertimbangkan iktikad baik perseroan dan tidak melanjutkan proses delisting. Emiten properti tersebut menekankan bahwa seluruh hambatan bersifat administratif dan akan segera diselesaikan begitu proses penerbitan STTD auditor rampung.
(Marjudin/ AI)

Sumber : admin