Tingginya Yield Treasury Masih Jadi Penekan, Rupiah Melemah Lagi 70 Poin
Tuesday, March 02, 2021       15:53 WIB

Ipotnews - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah pada sore ini, Selasa (2/3). Kenaikan yield obligasi AS masih membebani dan memicu pelemahan mata uang Garuda.
Mengutip data Bloomberg, Selasa (2/3) pukul 15.00 WIB, kurs rupiah ditutup pada level Rp14.325 per dolar AS, melemah 70 poin atau 0,49% dibandingkan penutupan di pasar spot pada Senin (1/3) di level Rp14.255 per dolar AS.
Direktur PT. TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan bahwa indeks rupiah tertekan karena penguatan dolar AS yang dipicu oleh kenaikan yield treasury AS. "Ini disebabkan prospek pertumbuhan ekonomi yang serta inflasi AS kemungkinan menanjak," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis.
Selain itu, pelaku pasar mengantisipasi kemungkinan bank sentral AS The Federal Reserve akan mengurangi nilai program pembelian obligasi dan surat berharga lainnya (quantitative easing/QE) atau yang dikenal dengan istilah tapering. "Tapering merupakan salah satu hal yang ditakutkan, sebab berkaca dari pengalaman sebelumnya memberikan dampak yang besar di pasar finansial termasuk Indonesia. Saat itu dikenal dengan istilah taper tantrum," ujar Ibrahim.
Namun, baik investor maupun para ekonom memperkirakan The Fed akan merubah kebijakannya di bulan ini guna meredam gejolak di pasar obligasi. Ketua The Fed, Jerome Powell, pada rapat kebijakan moneter 16 - 17 Maret waktu setempat diperkirakan akan mengaktifkan kembali Operation Twist yang pernah dilakukan 10 tahun yang lalu, saat terjadi krisis utang di Eropa.
Operation Twist dilakukan dengan menjual obligasi AS tenor pendek dan membeli tenor panjang, sehingga yield obligasi tenor pendek akan naik dan tenor panjang menurun. "Hal tersebut dapat membuat kurva yield melandai," jelas Ibrahim.
Dari dalam negeri, tidak ada data internal yang negatif dan memicu pelemahan rupiah. Bank Indonesia justru mengeluarkan kebijakan positif dengan memberikan insentif tambahan ke sektor properti. Sebelumnya BI menetapkan kebijakan DP 0% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kini pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan yang berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
Pertimbangan pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.

Sumber : admin