Tingkatkan Kontribusi Ke Ekonomi, Koperasi Sektor Riil Wajib Diperbanyak
Saturday, July 27, 2024       08:25 WIB

Ipotnews - Mengacu data ODS (Online Data System) tahun 2022 mencatat jumlah koperasi di Indonesia 130.354 unit dimana total volume usaha mencapai Rp197,8 triliun dan aset Rp281 triliun. Sayangnya kontribusi terhadap perekonomian tergolong masih rendah karena jumlah koperasi yang bergerak di sektor riil masih terbatas.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menyatakan perlu upaya peningkatan jumlah koperasi di sektor riil atau produksi demi mendongkrak perekonomian nasional.
Berdasarkan jenisnya koperasi konsumen mendominasi sebanyak 54,70 persen dan koperasi produsen sebanyak 20,68 persen. Sementara jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) 14,34 persen. Adapun sisanya merupakan koperasi jasa dan pemasaran.
"Kalau dulu koperasi itu lebih banyak bergerak di simpan pinjam, sekarang ini harus mulai berubah untuk menguatkan ekosistem sektor riil. Kami di Kementerian (KemenKopUKM) telah melakukan exercise di sektor riil ini dan hasilnya bagus," kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Zabadi mencontohkan beberapa transformasi usaha koperasi di sektor riil seperti yang dilakukan oleh Koperasi Pesantren (Kopontren) Al-Ittifaq di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat yang sukses mengelola sektor pertanian dan berkontribusi besar bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Hasil panen dari petani diserap dengan harga yang layak oleh koperasi dan kemudian dipasarkan ke super market atau perhotelan.
Contoh lain yang menjadi salah satu program transformasi unggulan koperasi adalah hilirisasi produk sawit. Selama ini sawit hanya diekspor dalam bentuk tandan buah segar, namun KemenKopUKM mendorong koperasi untuk mulai mengolahnya menjadi minyak makan merah dimana pabrik pertama telah diresmikan oleh presiden Joko Widodo di Deli Serdang Maret lalu.
"Beberapa contoh sukses transformasi koperasi tersebut menjadi bukti bahwa koperasi mampu berkontribusi besar bagi perekonomian," kata dia.
Ditegaskan Zabadi bahwa misi untuk membawa koperasi di Indonesia maju dan berkembang secara modern serta lebih dominan bergerak di sektor riil, maka diperlukan dukungan regulasi yang proaktif. Untuk itu KemenKopUKM sedang berupaya maksimal untuk mendorong revisi UU Perkoperasian agar segera disahkan.
"Agenda terpenting dalam penataan usaha simpan pinjam adalah penguatan ekosistem kelembagaan melalui dua pilar yaitu lembaga pengawasan KSP dan lembaga penjaminan simpanan KSP. Hal itu hanya dapat dilakukan melalui revisi UU Perkoperasian," kata Zabadi.
(Marjudin)

Sumber : admin