Total Bangun Persada (TOTL) tebar deviden tunai Rp 34,10 miliar
Wednesday, July 15, 2020       18:01 WIB

JAKARTA - PT Total Bangun Persada Tbk () resmi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/7) ini.
Sekretaris Perusahaan , Mahmilan Sugiyo Warsana menyatakan isi dari RUPST antara lain menyetujui laporan tahunan perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasi perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Agenda kedua adalah menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 175,72 miliar, untuk pembagian dividen tunai sebesar Rp 34,10 miliar atau sekitar 19,41% dari laba tahun berjalan yang akan dibagikan dalam bentuk deviden tunai kepada pemegang saham.
"Pembayaran dividen akan dilakukan paling lambat pada Jumat (14/8) mendatang. Lalu, cum dividend di pasar reguler dan negosiasi dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2020, lalu ex dividend di pasar reguler dan negosiasi dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2020," jelas Mahmilan kepada Kontan, Rabu (15/7).
"Pada pasar tunai, pada tanggal 24 Juli 2020, sedangkan ex dividend tunai pada tanggal 28 Juli 2020. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan oleh perseroan," lanjut dia.
Selanjutnya, peserta menyetujui pelimpahan wewenang kepada dewan komisaris sehubungan dengan penunjukan atau pengangkatan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan audit atas laporan keuangan perseroan tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Lalu menyetujui penentuan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota direksi dan honorarium bagi dewan komisaris perseroan untuk melimpahkan wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota direksi untuk tahun buku 2020.
Sementara pada penyelenggaraan RUPSLB , para peserta yang hadir menyetujui dilaksanakannya perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan kode kegiatan usaha perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( 2017).

Sumber : KONTAN.CO.ID