Ipotnews - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Senin (2/7) memberhentikan sementara ( suspend ) perdagangan 10 saham emiten terkait tunggakan kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2017.
Berdasasarkan pemantauan bursa, hingga tanggal 29 Juni 2018 terdapat sepuluh perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2017 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Bei melakukan suspensi dengan merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dimana Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000 kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2017, dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa akan menerapkan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3.
Saham-saham yang dihentikan perdagangannyahari ini adalah:
- PT Apexindo Pratama Duta Tbk ()
- PT Bara Jaya Internasional Tbk ( ATPK )
- PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk ( BORN )
- PT Capitalinc Investment Tbk ()
- PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk ( TRUB )
- PT Cakra Mineral Tbk ( CKRA )
- PT Evergreen Invesco Tbk ( GREN )
- PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk ()
- PT Zebra Nusantara Tbk ()
- PT Sunson Textile Manufacturer Tbk ()
Sumber : Admin