Wow! Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1,03 Miliar/Kg
Friday, March 24, 2023       10:11 WIB

Jakarta, detikfinance - Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 karat (), Jumat (24/3/2023), naik tajam bila dibandingkan dengan kemarin. Harga emas hari ini untuk ukuran 1 kg tembus Rp 1,036 miliar. Sedangkan harga emas berada di level Rp 1.096.000 per gram, naik Rp 9.000/gram dari kemarin yang sebesar Rp 1.074.000.
Untuk satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp 598.000. Sementara itu harga emas 10 gram dijual sebesar Rp 10.455.000. Sedangkan untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga sebesar Rp 1.036.600.000.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas hari ini dari Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.063.000/gram - Rp 1.088.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakannya ada di rentang Rp 1.012.000/gram - Rp 1.088.000/gram.
Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam ikut mengalami kenaikan hingga Rp 9.000/gram dan membuat harga buyback saat ini bertahan di level Rp 985.000 per gram. Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1000 Gram
Emas batangan 0,5 gram Rp 598.000
Emas batangan 1 gram Rp 1.096.000
Emas batangan 2 gram Rp 2.132.000
Emas batangan 3 gram Rp 3.173.000
Emas batangan 5 gram Rp 5.225.000
Emas batangan 10 gram Rp 10.455.000
Emas batangan 25 gram Rp 26.012.000
Emas batangan 50 gram Rp 51.945.000
Emas batangan 100 gram Rp 103.812.000
Emas batangan 250 gram Rp 259.265.000
Emas batangan 500 gram Rp 518.320.000
Emas batangan 1000 gram Rp 1.036.600.000
Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1000 gram, Jumat 24 Maret 2023.
(fdl/fdl)

Sumber : DETIK FINANCE