SLIS dan AYLS Kena Sanksi Suspensi, Dua Saham Lainnya Masuk List UMA
Tuesday, September 28, 2021       08:56 WIB

Ipotnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan PT Gaya Abadi Sempurna Tbk () dan PT Agro Yasa Lestari Tbk (), akibat mengalami pergerakan harga yang tidak wajar.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Selasa (28/9), pemberian sanksi suspensi terhadap perdagangan dikarena adanya penurunan harga kumulatif secara signifikan.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham , BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham ," kata Lidia.
Dia mengatakan, sanksi suspensi terhadap transaksi saham dan tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai yang dimulai sejak Sesi I perdagangan Selasa, 28 September 2021. "Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan dan ," ucapnya.
Selain itu, BEI juga mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang memantau perkembangan pola transaksi saham PT Indo Komoditi Korpora Tbk () dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (), karena mengalami pergerakan harga yang tidak wajar.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham dan yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA)," kata Lidia.
Namun, jelas dia, pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya UMA atas dan tersebut, saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi kedua saham ini," papar Lidia.
Lebih lanjut Lidia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari dan atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja perusahaan-perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.
Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action kedua emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham dan .(Budi)

Sumber : admin