PROFILE
Fund Category Balanced Fund
Inception Date 04-Jun-2014
Custodian Bank
DEUTSCHE BANK A. G. - CUSTODY
MORNINGSTAR® RATING
Overall Rating tidak ditampilkan
3Yr Rating tidak ditampilkan
5Yr Rating tidak ditampilkan
10Yr Rating tidak ditampilkan
LATEST NEWS
No Recent News
FUND PERFORMANCE (%)
  1M 3M 6M YTD 1Yr 3Yr
NAV N/A N/A N/A N/A N/A N/A
AUM -90.91 -92.63 -92.88 -92.63 -92.44 -99.37
#UNIT -88.99 -91.51 -91.81 -91.51 -91.03 -99.27
NAV Hi Lo N/A N/A N/A N/A N/A N/A

JCI -3.26 -2.00 5.47 -2.23 4.24 18.18
Relative to JCI N/A N/A N/A N/A N/A N/A

CHART NAV PERFORMANCE // click for details
Chart will load here
CHART AUM PERFORMANCE // click for details
Chart will load here
CHART UNIT PERFORMANCE // click for details
Chart will load here

 CIMB-Principal Balanced Growth Syariah

Bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

 

Kebijakan Investasi:

  • Minimum 1% dan maksimum 75% pada Efek Bersifat Ekuitas Syariah yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah.
  • Minimum 1% dan maksimum 75% pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia.
  • Minimum 1% dan maksimum 75% pada Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah. 

 

Strategy

Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas syariah yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; minimum 1% (satu persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 1% (satu persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.