- belum bisa menilai dampak karena PP Tata Kelola Ekspor SDA belum resmi ditetapkan.
- Perseroan aktif memantau draf regulasi dan menyiapkan analisis dampak terhadap operasional dan keuangan.
- akan menyusun langkah mitigasi setelah aturan final diberlakukan melalui mekanisme ekspor satu pintu PT SDI.
Ipotnews - PT Indo Tambangraya Megah Tbk () menyatakan masih menunggu kepastian substansi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang akan diberlakukan melalui mekanisme satu pintu oleh BUMN baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (SDI).
Sekretaris Perusahaan , Monika I. Krisnamurti, menegaskan bahwa perseroan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan tata kelola niaga dan nilai tambah komoditas SDA. Hingga saat ini pihaknya aktif memantau perkembangan draft regulasi dan melakukan kajian internal komprehensif.
"Pada prinsipnya, perseroan senantiasa mendukung dan menghormati kebijakan pemerintah," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5).
Namun, Monika menekankan bahwa hingga kini PP tersebut belum ditetapkan sehingga dampak terhadap usaha, keuangan, maupun kontrak ekspor belum dapat dihitung. Kajian atas dampak dari rencana kebijakan tersebut terhadap kondisi bisnis perusahaan akan segera dilakukan setelah regulasi resmi ditetapkan.
"Tanpa kepastian atas substansi regulasi, Perseroan belum dapat melakukan penilaian dampak secara spesifik maupun kuantitatif," jelasnya.
juga menegaskan belum dapat menetapkan strategi mitigasi sebelum regulasi tersebut final. Perseroan berkomitmen untuk segera menyusun langkah-langkah mitigasi dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan yang mempengaruhi keberlangsungan usaha.(Marjudin/AI)
Sumber : admin
powered by: IPOTNEWS.COM