News & Research

Reader

Aturan Soal Taksi Online Digugat Ke MK, Menhub: Kita Ikut Perintah Undang-Undang
Sunday, August 20, 2017       12:42 WIB

Ipotnews -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tak gentar maturan yang mengatur soal taksi  online , yaitu Peraturan Menteri No 26/2017 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Budi hanya memastikan bahwa patuh pada UU, dan peraturan tersebut dibuat dalam rangka mematuhi Undang-Undang Transportasi yang berlaku di Indonesia.
"Mengenai PM 26 memang ada yang menggugat, kami sebagai Kementerian, sebagai warga negara, pada dasarnya akan tunduk terhadap segala ketentuan. Tetapi kami akan melihat, apakah ini ada suatu hal tertentu yang bisa kita lakukan untuk kepentingan rakyat," ujar Budi seusai acara Sosialisasi Pekan Keselamatan Jalan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Minggu (20/8).
Budi mengatakan, dibentuknya PM 26 Tahun 2017 lantaran Pemerintah ingin menjembatani suatu dinamika yang ada di masyarakat, di mana muncul polemik tentang keberadaan transportasi umum berbasis online.
Ia menegaskan bahwa konsen Kemenhub dalam polemik tersebut adalah bagaimana menciptakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang. Selain itu, juga memberikan asas keadilan terhadap para penyelenggara transportasi.
"Pada dasarnya, apa yang dilakukan oleh Kemenhub adalah untuk rakyat, untuk bangsa. Bukan untuk individu. Jadi kalau ada celah-celah tertentu, tentu kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.
Ia mengakui, persoalan transportasi online dengan transportasi konvensional bukan hal mudah untuk dikelola dengan baik. Budi percaya bahwa dengan upaya yang baik dari semua pihak, persoalan-persoalan yang berpotensi muncul dari polemik moda transportasi bisa diredam.
Ia pun tak menyalahkan masyarakat yang menggugat PM 26 ke MK. Namun ia memastikan, aturan tersebut memang dibuat untuk menjembatani banyak pihak yang bertentangan, dan juga memberikan sarana transportasi yang baik bagi masyarakat.
"Tentunya akan kita diskusikan dengan Polri, bagaimana, karena ini kan suatu perintah UU. Kita juga tidak boleh melawan UU. Tapi saya pikir dengan kerjasama yang baik, masalah itu dapat kita laksanakan (selesaikan)," ujarnya. (Sigit)

Sumber : ADMIN

powered by: IPOTNEWS.COM