News & Research

Reader

Hasil RUPS Luar Biasa Februari 2024 WEGE
Tuesday, March 05, 2024       09:26 WIB

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.099.253.200 saham atau 74,1669% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Ance sebagai Komisaris Independen Perseroan yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 15 Januari 2021 terhitung sejak tanggal 5 Desember 2023, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan pemberian pembebasan tanggung jawab secara penuh (acquit et de charge) akan diberikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya sesuai dengan masa jabatan yang bersangkutan;
2. Mengangkat Sdr. Taufan Gestoro sebagai Komisaris Independen sejak ditutupnya RUPS ini dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pasar Modal serta apabila di kemudian hari ada keputusan lain dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
3. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
a. Sdr. Sumadi sebagai Komisaris Utama;
b. Sdri. Suli Fatimah sebagai Komisaris;
c. Sdr. Danis Hidayat Sumadilaga sebagai Komisaris;
d. Sdr. Joseph Prajogo sebagai Komisaris Independen;
e. Sdr. Taufan Gestoro sebagai Komisaris Independen.
Direksi
a. Sdr. Hadian Pramudita sebagai Direktur Utama;
b. Sdr. Bagus Tri Setyana Direktur Operasi I;
c. Sdr. Akhmadi Tricahyono Direktur Operasi II;
d. Sdr. Syailendra Ogan Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko;
e. Sdr. Dwi Purnomo Direktur Quality, Health, Safety, Environment dan Pemasaran.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama atau Direktur Gedung lainnya dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM