News & Research

Reader

Hasil RUPS Oktober 2018 ISAT
Saturday, October 20, 2018       09:16 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
PT Indosat Tbk( ISAT )
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.243.337.550 saham atau 96,49 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
a. Menerima pengunduran diri Bapak Joy Wahjudi sebagai Direktur Utama (sekaligus selaku Direktur Independen) Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 24 September 2018 dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengurusan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat, yang akan diberikan pada saat laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 mendapat persetujuan dan/atau pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tercermin di dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun 2018, dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menerima pengakhiran masa jabatan Bapak Caba Pinter sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat berdasarkan (i) Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 6/2018 tanggal 2 September 2018, (ii) Memorandum Komite Nominasi & Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 September 2018, dan (iii) surat dari pemegang saham tanggal 20 September 2018 (Surat Keputusan"), dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengurusan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat, yang akan diberikan pada saat laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 mendapat persetujuan dan/atau pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tercermin di dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun 2018, dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menerima pengakhiran masa jabatan Ibu Herfini Haryono sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat berdasarkan surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia tanggal 17 Oktober 2018 perihal usulan perubahan pengurus PT Indosat Tbk dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengurusan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat, yang akan diberikan pada saat laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 mendapat persetujuan dan/atau pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tercermin di dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun 2018, dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menerima pengakhiran masa jabatan Bapak Ajay Bahri sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat berdasarkan Surat Keputusan dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat, yang akan diberikan pada saat laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 mendapat persetujuan dan/atau pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tercermin di dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun 2018, dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Menerima pengakhiran masa jabatan Bapak Chris Kanter sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat berdasarkan Surat Keputusan dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat, yang akan diberikan pada saat laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 mendapat persetujuan dan/atau pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tercermin di dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun 2018, dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Menerima pengakhiran masa jabatan Bapak Damian Philip Chappell sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat berdasarkan Surat Keputusan dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat, yang akan diberikan pada saat laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 mendapat persetujuan dan/atau pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tercermin di dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun 2018, dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Mengangkat Bapak Chris Kanter sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan).
h. Mengangkat Bapak Eyas Naif Saleh Assaf sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan).
i. Mengangkat Bapak Arief Mustain sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan).
j. Menetapkan Bapak Irsyad Sahroni sebagai Direktur Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan).
k. Mengangkat Bapak Hilal Suleiman Malawi sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan).
l. Mengangkat Bapak Andrew Tor Oddvar Kvalseth sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan).
m. Mengangkat Bapak Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan).
n. Dengan memperhatikan keputusan-keputusan tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan) adalah sebagai berikut:
- Bapak Waleed Mohamed Ebrahim Alsayed, Komisaris Utama
- Bapak Hans Anthony Kuropatwa, Komisaris
- Bapak Hilal Suleiman Malawi, Komisaris
- Bapak Heru Pambudi, Komisaris
- Bapak Edy Sudarmanto, Komisaris
- Bapak Andrew Tor Oddvar Kvalseth, Komisaris
- Bapak Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama, Komisaris
- Bapak Syed Maqbul Quader, Komisaris Independen
- Bapak Elisa Lumbantoruan, Komisaris Independen
- Bapak Wijayanto Samirin, Komisaris Independen
- Bapak Chris Kanter, Direktur Utama
- Bapak Eyas Naif Saleh Assaf, Direktur
- Bapak Arief Mustain, Direktur
- Bapak Haroon Shahul Hameed, Direktur
- Bapak Irsyad Sahroni, Direktur Independen
o. Untuk selanjutnya melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris sesuai dengan Pasal 92 ayat (5) dari UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk:
i. menentukan tugas dan tanggung jawab anggota Direksi (sepanjang tidak ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham), dan/atau
ii. mengubah pembagian tugas dan tanggung jawab anggota Direksi dari waktu ke waktu.
p. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan RUPSLB, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan pemberitahuan atas penetapan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, mendaftarkan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan sebagaimana telah disetujui oleh RUPSLB dalam Daftar Perusahaan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, membuat atau mengupayakan untuk dibuatnya, serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu termasuk untuk membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan RUPSLB Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan RUPSLB dan/atau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM