News & Research

Reader

Hasil RUPS Tahunan April 2024 AHAP
Thursday, April 25, 2024       10:29 WIB

PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. ( AHAP )
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.108.994.421 saham atau 63,4% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1) Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Direksi atas Kegiatan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris;
2) Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Desman PL Tobing, SE, Ak CPA AP. 0127 dari Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO (NEXIA KPS), dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam Laporan No. 00103/3.0357/AU.1/08/0127-3/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;
3) Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023.
Agenda 2
1) Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dikarenakan Perseroan sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi lebih lanjut penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan kriteria sebagai berikut:
i. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan;
iii. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan;
2) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut.
Agenda 3
1) Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
2) Menyetujui memberi wewenang kepada PT Asuransi Central Asia selaku pemegang saham pengendali untuk menetapkan besarnya honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM


Berita Terbaru