News & Research

Reader

Hasil RUPS Tahunan April 2024 Keju
Monday, April 29, 2024       10:45 WIB

PT Mulia Boga Raya Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.426.104.300 saham atau 95,0736% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely No. AP. 1737 dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor 00205/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Agenda 2
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp80.342.415.257 (delapan puluh miliar tiga ratus empat puluh dua juta empat ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp53,00 per saham atau Rp79.500.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sekitar 99% dari laba tahun buku 2023 ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2023 dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 17 Mei 2024. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang terdaftar pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud.
2. Sisanya sebesar Rp842.415.257 (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya. Untuk jumlah cadangan wajib Perseroan sudah memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, sehingga tidak memerlukan pencadangan wajib untuk tahun buku 2024.
Agenda 3
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Agenda 4
1. Menyetujui penunjukan kembali Akuntan Publik Ely nomor izin AP.1737 dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Firma anggota jaringan PwC Global Network) atau nama baru yang akan menggantikan nama Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari yang merupakan anggota jaringan PwC Global Network (selanjutnya disebut sebagai PwC Indonesia) atau Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh PwC Indonesia, apabila Akuntan Publik Ely tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal PwC Indonesia tidak dapat melaksanakan tugasnya.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit.
Agenda 5
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali sekitar 0,43% (nol koma empat puluh tiga persen) atau sekitar 6.421.674 (enam juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat) lembar saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan (Pembelian Kembali Saham Perseroan) yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Agenda 6
1. Pemberhentian dengan hormat Tuan Paulus Tedjosutikno selaku Direktur Utama Perseroan, Tuan Johannes Setiadharma selaku Direktur Perseroan, Tuan Hartono Atmadja selaku Komisaris Utama Perseroan dan Tuan Robert Chandrakelana Adjie selaku Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui:
a. pengangkatan kembali Tuan Peter Wiradjaja selaku Direktur Perseroan; dan
b. mengangkat:
I. Tuan Indrasena Patmawidjaja sebagai Direktur Utama Perseroan;
II. Tuan Jeffry Halim sebagai Direktur Perseroan;
III. Tuan Ari Sutanto sebagai Direktur Perseroan;
IV. Tuan Hardianto Atmadja sebagai Komisaris Utama Perseroan; dan
V. Tuan Paulus Tedjosutikno sebagai Komisaris Perseroan; terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Tuan Peter Wiradjaja
Direktur : Tuan Jeffry Halim
Direktur : Tuan Ari Sutanto
Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan Hardianto Atmadja
Komisaris Komisaris : Tuan Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Tuan E. Maurits Klavert
Komisaris Independen : Tuan Drs. Herbudianto
Komisaris Independen : Tuan Drs. Maurits D. R. Lalisang
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris serta menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM