News & Research

Reader

Hasil RUPS Tahunan Mei 2025 SMGA
Thursday, May 22, 2025       09:21 WIB

PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.784.295.100 saham atau 88,96% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Agenda 2
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berjumlah Rp14.902.134.754,00 diperuntukkan sebagai berikut:
i. Tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2024;
ii. Sebesar Rp2.000.000.000,00 dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan;
iii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Agenda 3
a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, dan tunjangan untuk para anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi;
b. Menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 sama dengan tahun buku 2024, apabila ada kenaikan, tidak melebihi 10% dari tahun buku 2024 dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untukm menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan yang melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Agenda 4
a. Menyetujui Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.
Agenda 5
Menerima dengan baik laporan realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan sampai dengan tanggal 15 Januari 2025.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM