News & Research

Reader

Mergerkan Unit e-Commerce ke GOTO, TikTok Dimintai Pemerintah Penuhi Syarat Ini
Monday, December 11, 2023       16:09 WIB

Ipotnews - Kemitraan yang dijalin oleh platform asal China, TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk () diharapkan bisa mendorong kemajuan bisnis dari pelaku UMKM di Indonesia. Keduanya juga diminta untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia dalam bisnis prosesnya.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki di Jakarta, Senin (11/12). Teten menekankan agar TikTok dan mengikuti aturan yang tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ). .
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangannya.
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi keduanya yaitu tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. "Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Teten.
Ketiga, TikTok dan GoTo tidak boleh menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Menurutnya barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM , punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. "Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," lanjutnya.
Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.
TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.
Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari USD1,5 miliar sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.(Marjudin)

Sumber : admin

powered by: IPOTNEWS.COM