Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk () pada perdagangan tanggal 11 Desember 2023.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk () tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk ().
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Full Akses : Klik Pdf
Sumber : IPS RESEARCH
powered by: IPOTNEWS.COM