IDXC hannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk () gagal melunasi Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A (02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).
Sesuai jadwal, dua instrumen surat utang itu jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
Sayangnya, dana pelunasan tidak masuk rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ), sehingga diumumkan ditunda.
"Kami informasikan bahwa pembayaran pelunasan pokok kepada pemegang obligasi dan sukuk melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada 18 Februari 2025 ditunda," tulis KSEI dalam pengumuman, Senin (17/2/2025).
Namun demikian, perseroan tetap mendistribusikan atau membayar bunga ke-12 atas dua surat utang tersebut.
Sesuai aturan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan suspensi terhadap perusahaan yang gagal dalam membayar atau melunasi kewajibannya.
Hal ini karena terdapat keraguan atas kelangsungan usaha. Ini tercantum dalam Ketentuan III.1.5 Peraturan BEI I-L tentang Suspensi Efek.
Sebagai informasi, Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A bernilai Rp593,95 miliar, sementara Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp412,9 miliar.
Hingga Senin (17/2), saham naik 3,55 persen di Rp204 per saham.
Sumber : idxchannel.com
powered by: IPOTNEWS.COM