PT Alkindo Naratama Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.319.991.464 saham atau 85,9% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Memutuskan dan menyetujui menerima baik Laporan Direksi perihal keadaan dan jalannya Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sebagaimana termaktub dalam Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrik dan Rekan berdasarkan Laporan Auditor Independen tertanggal 28 Maret 2025, Nomor 00022/2.1103/AU.1/04/1307-1/1/III/2025, dengan opini Laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Alkindo Naratama Tbk. dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia., serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Agenda 2
Memutuskan dan menyetujui menambah penyisihan cadangan wajib sejumlah Rp100.000.000,- dari saldo laba tertanggal 31 Desember 2024.
Agenda 3
Memutuskan dan menyetujui:
1. Membagikan dividen tunai yaitu sebesar Rp0,5,- (setengah Rupiah) per saham kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date), dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia terkait perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Pembayaran dividen tersebut akan diambil dari saldo laba ditahan (retained earning) Perseroan dari tahun-tahun buku sebelumya yang belum ditentukan penggunaannya.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pembagian deviden termasuk pengumuman dalam surat kabar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 4
Memutuskan dan menyetujui memberikan kuasa dan pelimpahan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Agenda 5
Memutuskan dan menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.319.991.416 saham atau 85,9% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Memutuskan dan menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar:
1. Rencana pembelian kembali atas saham-saham (buyback) yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Total dana yang digunakan untuk pembelian kembali saham sampai dengan Rp10.000.000.000,-
- Buyback akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2026. Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan melalui situs PT. Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan pada tanggal 06 Mei 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- penjualan kembali saham di dalam atau di luar pasar kepada investor dan/atau pemegang saham Perseroan;
- menandatangani dokumen - dokumen terkait pelaksanaan buyback;
- menunjuk pihak ketiga yang diperlukan;
- keperluan lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham; dan
- melaporkan dan/atau mengumumkan pelaksanaan buyback kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf
Sumber : IPS RESEARCH
powered by: IPOTNEWS.COM