PT PP (Persero) Tbk mengumumkan penerimaan relaas panggilan sidang PKPU pada 18 September 2026.
- Pada 18 September 2026, Perseroan menerima relaas panggilan sidang PKPU (Nomor 277/Pdt. Sus- PKPU /2026/PN Niaga) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan PKPU oleh PT Atap Perkasa (Pemohon I) dan CV Citra Pratama (Pemohon II) terkait utang KSO PP-URBAN.
- Total kewajiban yang belum dibayar kepada Pemohon I sebesar Rp 1.479.093.600 dan kepada Pemohon II sebesar Rp 2.771.346.271.
- Perseroan menyatakan belum terdapat dampak material terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kegiatan operasional serta kelangsungan usaha.
- Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi kuasa hukum.
Sumber : AI Report