- PGN melalui Pertamina Gas berencana menambah kegiatan usaha 20112 (Industri Gas Industri).
- Studi kelayakan oleh KJPP RSR menyatakan proyek pembangunan hydrogen plant layak secara bisnis.
- Persetujuan pemegang saham akan diminta dalam RUPST pada 22 Mei 2026 sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Ipotnews - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk () melalui anak usahanya, PT Pertamina Gas (Pertagas) berencana menambah kegiatan usaha baru dengan klasifikasi 20112, yaitu Industri Gas Industri. Rencana ini mencakup pembangunan fasilitas produksi bahan kimia dasar, termasuk hydrogen plant, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan.
Merujuk pada keterbukaan informasi publik, Rabu (15/4), penambahan kegiatan usaha ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat portofolio bisnis dan mendukung transisi energi, khususnya pengembangan hydrogen sebagai energi masa depan.Rencana tersebut telah melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) Ruky, Safrudin, dan Rekan (RSR).
Hasil dari KJPP menegaskan bahwa proyek ini layak secara bisnis dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan anak perusahaan. Studikelayakan menunjukkan prospek positif, sehingga hal ini akan memperkuat posisi sebagai induk usaha yang bergerak di sektor energi.
Berdasarkan hasil penilaian,penambahan kegiatan usaha anak perusahaan berupa kegiatan pembangunanfasilitas pembuatan bahan kimia dasar yang menghasilkan gas industri dibutuhkan investasidengan total USD16,31 juta dan keseluruhan berasal dari dana internal.
Hasil analisis kelayakan juga menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha tersebut menghasilkan indikator keuanganyang positif, antara lain Net Present Value (NPV) sebesar USD1,68 juta, Internal Rate of Return (IRR) sebesar10,88 persen yang berada di atas Weighted Average Cost of Capital ( WACC ) sebesar 9,07 persen, Payback Period selama10 tahun 7 bulan, Discounted Payback Period selama 17 tahun 6 bulan, serta Profitability Index sebesar 1,13 kali.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha berpotensi memberikan nilai tambah serta meningkatkan potensi pendapatan dan profitabilitas Perseroan dalam jangka panjang.
akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 22 Mei 2026. Setelah mendapat persetujuan, anak perusahaan dapat segera menjalankan kegiatan usaha baru sesuai ketentuan perundangan. (Marjudin/ AI)
Sumber : admin