- BEI akan naikkan aturan free float minimum jadi 15% secara bertahap untuk tingkatkan likuiditas dan transparansi.
- Lebih dari 200 emiten terdampak, potensi tambahan saham ke pasar capai Rp187 triliun.
- Tantangan utama: daya serap pasar, bahkan ada risiko sebagian emiten memilih delisting.
Ipotnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan secara bertahap aturan baru yang mewajibkan perusahaan tercatat meningkatkan porsi saham beredar di publik (free float) menjadi minimal 15%, dari ketentuan sebelumnya yang lebih rendah.
Kebijakan ini akan diterapkan berdasarkan kesiapan masing-masing emiten, sebagai bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham, demikian laporan Reuters, di Jakarta, Senin (2/3).
Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa bursa kemungkinan akan membagi perusahaan dalam beberapa kelompok (batch). Emiten pada kelompok pertama akan diberikan waktu satu tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut, sementara kelompok kedua memiliki waktu hingga dua tahun.
Namun, skema ini masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencana peningkatan free float ini merupakan bagian dari serangkaian reformasi yang dicanangkan otoritas pasar modal Indonesia, setelah MSCI pada akhir Januari lalu memperingatkan potensi penurunan status pasar Indonesia menjadi frontier market.
MSCI menyoroti keterbatasan transparansi yang dinilai dapat membuka peluang terjadinya manipulasi harga saham.
BEI telah meminta asosiasi emiten untuk menyusun jadwal perusahaan yang siap memenuhi aturan baru tersebut. Otoritas berharap implementasi dapat berjalan agresif agar target tercapai dalam waktu singkat.
"Kami telah meminta asosiasi emiten untuk memberi kami jadwal. Kami berharap jadwal tersebut cukup agresif sehingga dapat dipenuhi secepat mungkin," kata Jeffrey.
Berdasarkan data kepemilikan saham hingga akhir 2025, terdapat lebih dari 200 perusahaan dengan porsi free float di bawah 15%. Jika seluruh perusahaan tersebut memenuhi ketentuan baru, potensi tambahan saham yang dilepas ke pasar diperkirakan mencapai Rp187 triliun.
Namun demikian, BEI juga membuka kemungkinan bahwa sebagian perusahaan dapat memilih untuk melakukan delisting dibandingkan menambah porsi saham publik.
BEI mengakui bahwa tantangan utama dari kebijakan ini adalah kemampuan pasar untuk menyerap tambahan pasokan saham dalam jumlah besar. "Kekhawatiran utama kami adalah bagaimana pasokan saham tambahan akan diserap," ujar Jeffrey.
Saat ini, BEI tengah melakukan kajian terhadap kondisi masing-masing perusahaan, termasuk kapitalisasi pasar serta jumlah saham tambahan yang harus dilepas.
Setelah aturan disahkan, BEI akan mengumumkan daftar emiten yang masuk dalam kelompok prioritas untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) memang telah bangkit dari posisi terendahnya, namun secara tahun berjalan masih mencatat penurunan lebih dari 5% pada 2026, menjadikannya salah satu yang terlemah di kawasan.
Selain peningkatan batas free float, otoritas juga menyiapkan sejumlah langkah reformasi lain, antara lain pengetatan aturan keterbukaan kepemilikan saham, perluasan klasifikasi investor dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran pasar.
Dalam waktu dekat, BEI juga berencana merilis daftar pemegang saham yang memiliki lebih dari 1% kepemilikan di perusahaan tercatat, serta daftar perusahaan dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (Reuters/AI)
Sumber : Admin