- BEI menetapkan status UMA , dan karena pola transaksi dan harga saham naik tidak biasa.
- UMA bertujuan melindungi investor, bukan indikasi pelanggaran.
- Investor diminta waspada dengan mencermati klarifikasi, kinerja emiten, aksi korporasi, dan risiko investasi.
Ipotnews - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap tiga emiten yaitu PT Surya Fajar Capital Tbk (), PT Hassana Boga Sejahtera Tbk () dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk ().
Penetapan UMA ini diperlukan sebagai respons BEI terhadap pola transaksi dari saham yang tidak biasa. Sementara untuk saham dan karena terjadi peningkatan harga di luar kebiasaan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan penetapan status UMA ini diharapkan ini dapat memberikan perlindungan terhadap investor. Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Yulianto dalam keterangan resminya seperti dikutip Ipotnews, Kamis (28/8).
BEI mengimbau investor untuk melakukan beberapa upaya sebagai berikut :
1. Memperhatikan tanggapan emiten atas permintaan konfirmasi dari Bursa;
2. Mencermati kinerja dan keterbukaan informasi emiten;
3. Mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum disetujui RUPS ;
4. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko sebelum membuat keputusan investasi.
(Marjudin/ AI)
Sumber : admin