Bank BSN Gandeng Mentari Bayt Coin Perluas Layanan Keuangan Berbasis Emas Syariah
Sunday, September 20, 2026       06:27 WIB

AI News - Bank Syariah Nasional (BSN) mengumumkan kerja sama dengan Mentari Bayt Coin (MBC) pada 19 September 2026 untuk menyediakan produk emas batangan 99,99 % bersertifikasi SNI, dilengkapi buyback dan platform digital B2B, sehingga memperluas ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat.

Poin Penting

  • Kerjasama mencakup penyediaan emas batangan Mentari Bayt Coin dengan kemurnian 99,99 % dan sertifikasi SNI.
  • Produk tersedia dalam berbagai denominasi mulai dari 1 gram hingga 100 gram, termasuk gramasi khusus.
  • Platform digital MBC memungkinkan Bank BSN memantau harga emas secara real.
  • Bank BSN menambahkan mekanisme buyback sebagai jaminan likuiditas bagi nasabah.
  • MBC mengoperasikan tiga pilar bisnis.

Mengapa Bank BSN Memusatkan Strategi pada Produk Emas Syariah?


Bank BSN menilai bahwa emas memiliki kedekatan historis dengan masyarakat Indonesia, menjadikannya instrumen yang dapat melindungi nilai aset dalam kerangka syariah, ujar Alex Sofjan Noor, Direktur Utama Bank BSN. Ia menekankan bahwa permintaan emas yang stabil menyediakan peluang bagi perbankan syariah untuk menawarkan solusi investasi yang aman dan sesuai prinsip halal. Menurut pernyataan tersebut, pendekatan ini bertujuan memperkuat peran bank sebagai mitra keuangan keluarga, sekaligus menambah diversifikasi produk pada portofolio syariah. Dampaknya, nasabah kini dapat mengakses layanan emas yang terjamin keasliannya serta didukung oleh mekanisme buyback, yang meningkatkan kepercayaan dan potensi pertumbuhan aset bersih bank.

Bagaimana Kolaborasi dengan MBC Memungkinkan Layanan Digital dan Buyback untuk Nasabah?


Melalui kerja sama, MBC menyediakan portal digital terintegrasi yang memungkinkan Bank BSN mengelola transaksi B2B secara otomatis, termasuk pemantauan harga emas secara real-time, pembuatan purchase order, dan proses pembayaran secara elektronik. Platform tersebut juga dilengkapi teknologi keamanan Bullion Protect serta QR code untuk memverifikasi keaslian setiap batangan, sehingga meminimalisir risiko pemalsuan. Selain itu, skema buyback yang disepakati memberikan jaminan likuiditas bagi nasabah yang ingin menjual kembali emas mereka kepada bank. Dengan demikian, nasabah tidak hanya membeli emas fisik, melainkan memperoleh layanan end-to-end yang mendukung transparansi dan kepastian hukum, meningkatkan kenyamanan serta adopsi produk keuangan syariah berbasis emas.

Apa Dampak Integrasi Produk Emas MBC dengan AUM bagi Ekonomi Syariah?


Jebul Suroso, Direktur Utama MBC, menjelaskan bahwa tiga pilar bisnisnya - penjualan langsung, cicilan emas, dan tabungan emas - dapat disinergikan dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, dan pensiun. Integrasi ini memungkinkan institusi AUM menawarkan tabungan emas dan program pensiun berbasis emas kepada anggotanya, memperluas jangkauan keuangan inklusif. Karena produk emas MBC telah memenuhi standar SNI dan dilindungi oleh Bullion Protect, kepercayaan institusi pendidikan dan sosial akan meningkat, membuka peluang investasi yang berkelanjutan. Pada akhirnya, kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi syariah dengan menambah likuiditas, menurunkan biaya transaksi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produk keuangan yang patuh syariah.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News