Bea Keluar Emas Tekan Ekspor, Pasokan Domestik Meningkat
Wednesday, October 14, 2026       10:41 WIB
  • Pemerintah menerapkan bea keluar ekspor emas sebesar 10%-15% sejak 23 Desember 2025 untuk memperkuat pasokan domestik dan mendorong hilirisasi.
  • Ekspor emas hingga September 2026 turun menjadi 3,74 ton dari realisasi 19,66 ton sepanjang 2025, sementara jumlah eksportir menyusut dari 15 menjadi lima perusahaan.
  • Risiko penyelundupan meningkat, tercermin dari penindakan emas ilegal mencapai 353 kilogram pada 2026, sementara keterbatasan daya serap domestik berpotensi menekan arus kas produsen.

Ipotnews - Kebijakan bea keluar atas ekspor emas yang diberlakukan pemerintah sejak 23 Desember 2025 mulai mengubah arah penjualan produsen dari pasar internasional ke pasar domestik.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri sekaligus mendorong hilirisasi, meskipun berpotensi menekan ekspor resmi dan meningkatkan risiko penyelundupan.
Berdasarkan riset Office of Chief Economist Bank Mandiri bertajuk Daily Economic and Market Review edisi Rabu (14/10), pemerintah menerapkan tarif bea keluar emas berlapis yang ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis produk. Dengan harga emas dunia di kisaran USD4.200 per troy ounce, tarif efektif bagi eksportir berada pada rentang 10% hingga 15%, bergantung pada jenis produk emas yang diekspor.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan volume ekspor emas hingga September 2026 tercatat sebesar 3,74 ton, jauh di bawah realisasi sepanjang 2025 yang mencapai 19,66 ton. Jumlah eksportir juga berkurang dari 15 perusahaan menjadi lima perusahaan.
Meski perbandingan tersebut belum sepenuhnya setara karena data 2025 mencakup satu tahun penuh, sedangkan data 2026 baru sampai September, penurunan ekspor tersebut mengindikasikan perubahan signifikan dalam aktivitas perdagangan emas setelah penerapan bea keluar.
Dari sisi penerimaan negara, bea keluar emas baru menghasilkan Rp385,2 miliar hingga periode pelaporan. Angka tersebut masih di bawah perkiraan awal pemerintah yang menargetkan penerimaan sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per tahun.
Penurunan ekspor terutama mencerminkan pergeseran penjualan ke pasar domestik. Harga emas Antam tercatat mencapai Rp2.592.000 per gram, atau sekitar 7,4% di atas harga emas dunia. Selisih harga tersebut membuat penjualan di dalam negeri lebih menarik dibandingkan ekspor yang dikenai bea keluar.
Permintaan domestik juga memperoleh dukungan dari kenaikan harga emas dunia sebesar 13,8% secara tahunan serta pelemahan rupiah ke kisaran Rp17.900 per dolar AS. Sejumlah produsen besar dilaporkan telah menyalurkan sebagian produksinya kepada PT Aneka Tambang Tbk ().
Pergeseran penjualan tersebut sejalan dengan tujuan kebijakan pemerintah untuk memperkuat pasokan domestik dan mendukung pengembangan industri pengolahan emas di dalam negeri. Namun, konsekuensinya adalah penurunan ekspor resmi yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari aktivitas perdagangan emas.
Riset Bank Mandiri menyoroti dua risiko utama yang perlu dicermati dari perubahan pola perdagangan emas tersebut.
Pertama, selisih biaya antara jalur perdagangan resmi dan tidak resmi dapat mencapai ratusan juta rupiah per kilogram. Kondisi ini menciptakan insentif ekonomi untuk melakukan penyelundupan emas guna menghindari bea keluar.
Risiko tersebut tercermin dari peningkatan penindakan terhadap perdagangan emas ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sepanjang 2026, volume emas ilegal yang ditindak mencapai 353 kilogram, melonjak dibandingkan 2,9 kilogram pada tahun sebelumnya.
Kedua, kapasitas penyerapan pasar domestik berpotensi menjadi tantangan apabila produksi emas terus meningkat. Pada saat yang sama, premi harga emas domestik dapat menyempit seiring normalisasi permintaan, sehingga daya tarik penjualan di dalam negeri berpotensi berkurang.
Kondisi tersebut dapat menekan arus kas produsen yang selama ini berorientasi pada pasar ekspor dan pada akhirnya memengaruhi kualitas kredit di sektor terkait.
Karena itu, efektivitas kebijakan bea keluar emas perlu dievaluasi tidak hanya berdasarkan penurunan volume ekspor, tetapi juga melalui perkembangan premi harga emas domestik, kapasitas penyerapan oleh industri pengolahan, serta pertumbuhan ekosistem bullion bank atau bank emas.
Perkembangan penindakan ekspor ilegal juga perlu menjadi indikator pengawasan sejak dini untuk memastikan kebijakan penguatan pasokan domestik tidak justru mendorong peningkatan perdagangan emas melalui jalur tidak resmi.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan bea keluar emas akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara ketersediaan pasokan domestik, daya serap industri hilir, penerimaan negara, dan keberlanjutan usaha produsen emas yang berorientasi ekspor.(Adhitya/AI)

Sumber : Admin