AI News - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu 14 Oktober 2026 tetap berada di level Rp 2,574 juta per gram, sementara harga beli kembali (buyback) beroperasi di kisaran Rp 2,4 juta per gram.
Poin Penting
- Harga emas Antam pada Rabu 14 Oktober 2026: Rp 2,574 juta per gram.
- Harga buyback emas Antam pada hari yang sama: antara Rp 2,383 juta - Rp 2,433 juta per gram, menurut dua sumber.
- Harga tertinggi seminggu sebelumnya (Senin 12 Oktober 2026): Rp 2,594 juta per gram.
- PPh Pasal 22 untuk pembelian emas: 0,45 % atau 0,9 %.
- PPh untuk transaksi buyback > Rp 10 juta: 1,5 % atau 3 %.
Mengapa Harga Emas Antam Tetap Stabil pada Rabu 14 Oktober?
BeritaSatu melaporkan bahwa harga emas Antam tidak berubah pada level Rp 2,574 juta per gram pada sesi perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026. Investor.id menambahkan bahwa pada Selasa 13 Oktober harga sempat turun 20 ribu menjadi level yang sama, setelah pada Senin 12 Oktober sempat menguat menjadi Rp 2,594 juta per gram. Kestabilan ini mencerminkan keseimbangan antara permintaan pasar domestik dan pasokan logam mulia, serta kurangnya faktor eksternal yang signifikan untuk menggerakkan harga lebih jauh. Dengan harga berfluktuasi dalam rentang sempit selama tiga hari berturut-turut, para pelaku pasar dapat memperkirakan bahwa tidak ada tekanan spekulatif yang kuat, yang pada gilirannya menegaskan posisi Antam sebagai referensi harga emas yang relatif aman di tengah volatilitas komoditas global.
Berapa Harga Buyback Emas Antam dan Bagaimana Perbedaannya Antara Sumber?
Menurut Investor.id, harga buyback emas Antam pada Rabu 14 Oktober 2026 tercatat di Rp 2,383 juta per gram, sedangkan BeritaSatu menyebutkan nilai Rp 2,433 juta per gram untuk transaksi yang sama. Perbedaan selisih sekitar Rp 50 ribu per gram kemungkinan diakibatkan oleh variasi dalam waktu pelaporan atau metode perhitungan nilai tukar dalam platform Logam Mulia. Kedua sumber sepakat bahwa buyback tetap berada pada level sekitar Rp 2,4 juta, yang berada di bawah harga jual spot, memberikan insentif bagi pemilik emas lama untuk menukarkan logamnya kembali ke Antam. Selain itu, kedua laporan menegaskan bahwa transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 % bagi wajib pajak ber- NPWP dan 3 % bagi non- NPWP , sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Apa Implikasi Stabilitas Harga Emas Antam bagi Investor dan Konsumen?
Data dari kedua sumber menunjukkan bahwa harga emas Antam yang stabil memberikan kepastian nilai bagi investor ritel dan institusional yang menggunakan emas sebagai lindung nilai inflasi. Karena tarif PPh untuk pembelian berada di bawah 1 % bagi pemegang NPWP , biaya akuisisi relatif rendah, memperkuat daya tarik emas fisik dibandingkan aset keuangan lain. Sementara itu, kebijakan buyback dengan tarif pajak 1,5 %-3 % memberi likuiditas tambahan bagi pemilik emas yang ingin menguangkan asetnya tanpa harus menjual di pasar sekunder yang lebih fluktuatif. Bagi konsumen, kestabilan harga memudahkan perencanaan pembelian perhiasan atau investasi tabungan emas, sementara perbedaan kecil dalam harga buyback antar laporan menegaskan bahwa perbedaan operasional minor tidak mengubah keputusan strategis secara signifikan.
Sumber : AI News