AI News - Pada Minggu 20 September 2026, harga batangan emas Antam naik menjadi Rp2,638.000 per gram, sementara harga beli kembali (buyback) tercatat Rp2,473.000 per gram, masing-masing meningkat Rp15.000 dari hari sebelumnya. Beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, dipatok antara Rp1,369.000 hingga Rp2,578.600.000, dan transaksi buyback serta pembelian dikenai PPh sesuai PMK No.34/PMK.10/2017.
Poin Penting
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2,638.000 per gram pada 20 Sep 2026.
- Buyback naik menjadi Rp2,473.000 per gram, naik Rp15.000.
- Ukuran 0,5 gram dihargai Rp1,369.000; 1 kilogram mencapai Rp2,578.600.000.
- Penjualan kembali >Rp10 jt dikenai PPh 22 1,5 % atau 3 %.
Bagaimana Struktur Harga Emas Antam Berdasarkan Berat pada 20 September 2026?
Harga emas Antam pada 20 September 2026 ditetapkan dalam rentang yang luas, mulai dari Rp1,369.000 untuk ukuran 0,5 gram hingga Rp2,578.600.000 untuk satu kilogram. Bisnis Indonesia mencatat bahwa ukuran 1 gram bernilai Rp2,638.000, sementara 5 gram dipatok Rp12,965.000, 10 gram Rp25,875.000, 25 gram Rp64,562.000, 50 gram Rp129,045.000, 100 gram Rp258,012.000, 500 gram Rp1,289,320.000, dan 250 gram Rp644,765.000. Skala harga yang beragam mencerminkan penurunan premi per gram pada ukuran lebih besar, sehingga investor besar dapat memperoleh efisiensi biaya. Bagi pembeli, pemahaman tentang struktur harga memudahkan perencanaan investasi sesuai dengan kemampuan modal dan strategi diversifikasi.
Berapa Besar Kenaikan Harga Emas Antam dan Buyback dibandingkan Hari Sebelumnya?
Kenaikan harga emas Antam dan buyback pada hari itu masing-masing sebesar Rp15.000 per gram, menurut IDX Channel. Sumber tersebut melaporkan harga jual naik menjadi Rp2,638.000 dari Rp2,623.000, dan harga buyback menjadi Rp2,473.000 dari Rp2,458.000. Sebaliknya, Bisnis Indonesia mencatat bahwa buyback tidak bergerak dibandingkan harga kemarin, menunjukkan adanya perbedaan data atau waktu pelaporan antara kedua outlet. Perbedaan ini menandakan bahwa evaluasi harga harus memperhatikan sumber informasi yang digunakan, karena angka akhir dapat berubah tergantung pada update pasar. Investor sebaiknya memverifikasi harga terbaru melalui kanal resmi Antam sebelum melakukan transaksi.
Apa Implikasi Pajak pada Transaksi Beli Kembali dan Penjualan Emas Antam?
Transaksi jual kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % bagi pemilik NPWP dan 3 % bagi non- NPWP , sesuai PMK No.34/PMK.10/2017. Bisnis Indonesia juga menjelaskan bahwa pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 % bagi NPWP dan 0,9 % bagi non- NPWP , dengan bukti potong yang disertakan pada setiap pembelian. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima, menambah beban biaya bagi penjual kembali. Dampaknya, investor harus memperhitungkan potongan pajak dalam estimasi keuntungan bersih, terutama pada transaksi besar, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci untuk memaksimalkan hasil investasi.
Sumber : AI News