AI News - Emas Antam mengalami penurunan harga sebesar Rp10.000 per gram, menetapkan harga jual 1 gram pada Rp 2.592.000 pada Selasa 15 September 2026, setelah tren pelemahan yang berlangsung sejak akhir pekan sebelumnya.
Poin Penting
- Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.592.000 (Selasa 15 September 2026).
- Harga pecahan 0,5 gram: Rp 1.346.000; harga 10 gram: Rp 25.415.000.
- Harga buyback: Rp 2.437.000 per gram.
Mengapa Harga Emas Antam Turun pada Selasa 15 September 2026?
Penurunan sebesar Rp10.000 per gram mencerminkan kelanjutan tren pelemahan yang dimulai sejak akhir pekan sebelum hari Selasa, sebagaimana Dilaporkan Detik. Faktor utama yang disebutkan meliputi tekanan pasar global serta pergerakan nilai tukar yang berdampak pada komoditas logam mulia. Dengan penurunan berkelanjutan, investor cenderung menyesuaikan ekspektasi nilai jangka pendek, yang pada gilirannya menurunkan permintaan pada pekan tersebut. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pasar sedang menilai kembali harga dasar emas dalam konteks likuiditas dan arus dana internasional.
Apa Dampak Penurunan Harga Terhadap Harga Buyback dan Investor?
Buyback emas Antam juga mengalami penurunan Rp15.000, menghasilkan harga pembelian kembali sebesar Rp 2.437.000 per gram, menurut IDX Channel. Penurunan tersebut mengurangi margin keuntungan bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali kepada Antam, sehingga menurunkan insentif bagi investor ritel. Pada saat yang sama, penurunan ini dapat menarik pembeli baru yang mengincar harga spot lebih rendah, menciptakan dinamika pasar yang lebih seimbang antara penjual dan pembeli. Dampak keseluruhan menandakan tekanan pada nilai likuidasi aset emas, terutama bagi yang memerlukan likuiditas cepat.
Bagaimana Harga Antam saat ini Dibandingkan dengan Rentang Mingguan dan Bulanan Terakhir?
Rentang harga emas Antam selama seminggu terakhir berfluktuasi antara Rp 2.627.000 dan Rp 2.592.000 per gram, sementara dalam sebulan terakhir berada pada kisaran Rp 2.675.000 hingga Rp 2.592.000 per gram, sebagaimana dilaporkan Detik. Harga pada Selasa 15 September berada pada titik terendah dalam kedua rentang tersebut, menandakan penurunan paling signifikan dalam periode yang dipantau. Perbandingan ini menegaskan bahwa tren penurunan bukan sekadar fluktuasi harian, melainkan bagian dari penurunan berkelanjutan dalam kurun waktu lebih luas. Bagi investor, hal ini mengindikasikan potensi dukungan harga di masa mendatang bila tekanan eksternal berkurang.
Apa Implikasi Pajak atas Pembelian dan Penjualan Emas Batangan Menurut Peraturan Terkini?
Menurut Detik, pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% sesuai PMK No. 34 Tahun 2017, dengan kemungkinan pemotongan menjadi 0,45% bila pembeli menyertakan NPWP . IDX Channel menambahkan bahwa PPN tidak dipungut berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022, dan tarif tambahan sebesar 0,25% diatur dalam PMK No. 48 Tahun 2023 yang akan tercermin pada bukti potong PPh 22. Kombinasi tarif ini meningkatkan total beban pajak bagi pembeli, sementara penjual yang menggunakan fasilitas buyback hanya menerima harga yang sudah dipengaruhi oleh penurunan nilai pasar. Pemahaman atas struktur pajak ini penting bagi pelaku pasar untuk menghitung biaya bersih dalam transaksi emas batangan.
Sumber : AI News