KEEN Setujui Dividen Tunai Rp30,13 Miliar, RUPS Tahunan 2025 Ubah Susunan Komisaris
Monday, June 08, 2026       17:25 WIB

Ipotnews - Para pemegang saham PT Kencana Energi Lestari Tbk () menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Kamis, 4 Juni 2026, di Function Room Maqna Residence Business Park Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pengesahan laporan tahunan, penggunaan laba bersih tahun buku 2025, penunjukan auditor, penetapan remunerasi pengurus, serta perubahan susunan Dewan Komisaris.
RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili sebanyak 33.412.947.911 saham atau 93,09% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Seluruh keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara, termasuk suara yang disampaikan secara elektronik melalui eASY. KSEI .
Laba 2025 Capai USD 9,09 Juta, Dividen Tunai Rp8,22 per Saham
Pada mata acara kedua, pemegang saham menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar USD9.095.975.
Dari jumlah tersebut, Perseroan menetapkan pembagian dividen final tunai sebesar Rp30.132.800.000 atau ekuivalen USD1.684.997, yang setara dengan 18,52% dari total laba tahun berjalan. Dividen yang akan diterima pemegang saham sebesar Rp8,22 per saham.
Selain itu, sebesar Rp5.000.000.000 atau ekuivalen USD 279.595 dialokasikan sebagai dana cadangan, sementara sisa laba sebesar USD 7.131.383 akan digunakan untuk mendukung operasional Perseroan.
Perhitungan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia pada 2 Juni 2026, yaitu USD1 = Rp17.883.
Jadwal Pembagian Dividen
Perseroan telah menetapkan jadwal pembagian dividen tunai final sebagai berikut:
12 Juni 2026 : Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi
15 Juni 2026 : Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi
17 Juni 2026 : Recording Date
17 Juni 2026 : Cum Dividen Pasar Tunai
18 Juni 2026 : Ex Dividen Pasar Tunai
Dividen akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Dewan Komisaris Diberi Wewenang Tunjuk Auditor 2026
Dalam mata acara ketiga, pemegang saham menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
Dewan Komisaris juga diberikan kewenangan untuk menetapkan honorarium serta melakukan penggantian auditor apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Remunerasi Pengurus Naik 3 Persen
RUPST juga menyetujui remunerasi berupa gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya, disertai kenaikan sebesar 3% dari tahun buku 2025.
Sementara itu, penetapan remunerasi Direksi didelegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Yamaguchi Masahiro Digantikan Seki Hitoshi
Pada mata acara kelima, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Yamaguchi Masahiro dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak penutupan rapat.
Sebagai penggantinya, Perseroan mengangkat Seki Hitoshi sebagai Komisaris dengan masa jabatan mengikuti periode anggota Dewan Komisaris lainnya.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Albert Maknawi
Komisaris: Jeanny Maknawi Joe
Komisaris: Seki Hitoshi
Komisaris Independen: Sim Idrus Munandar
Komisaris Independen: Freenyan Liwang
Direksi
Direktur Utama: Wilson Maknawi
Direktur: Rusmin Cahyadi
Direktur: Ir. Karel Sampe Pajung
Direktur: Giat Widjaja
Direktur: Takasawa Kazunori
Seluruh Agenda Disetujui
Rapat berlangsung selama sekitar 37 menit, dimulai pukul 14.23 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham pada seluruh mata acara yang dibahas.
Dengan disetujuinya seluruh agenda rapat, PT Kencana Energi Lestari Tbk menegaskan komitmennya untuk menjaga kinerja operasional dan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham melalui pembagian dividen dan penguatan struktur pengelolaan perusahaan.
(mk)

Sumber : admin