- RUPSLB PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk () pada 9 Juni 2026 menyetujui program buyback saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun, termasuk biaya transaksi terkait.
- Keputusan buyback mendapat dukungan hampir penuh pemegang saham, dengan 99,99% suara setuju dari total kehadiran yang mewakili 92,35% saham dengan hak suara.
- Pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan kegiatan usaha perseroan dengan 2025.
Ipotnews - PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk () memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan nilai maksimal Rp1 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 9 Juni 2026.
Berdasarkan ringkasan risalah rapat yang dipublikasikan perseroan pada Kamis (11/6), dana buyback tersebut telah mencakup komisi perantara pedagang efek serta biaya-biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan transaksi.
Perseroan juga memperoleh kewenangan dari pemegang saham untuk menentukan harga pembelian kembali saham serta melaksanakan pengalihan saham hasil buyback sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
RUPSLB yang berlangsung di Auditorium Lantai 6 Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dihadiri pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 12,83 miliar saham atau sekitar 92,35 persen dari total saham dengan hak suara yang sah.
Seluruh agenda rapat memperoleh dukungan sangat kuat dari pemegang saham. Untuk agenda persetujuan buyback saham, sebanyak 12,75 miliar suara atau sekitar 99,99 persen menyatakan setuju. Sementara suara abstain tercatat 78,34 juta saham dan suara tidak setuju hanya sebanyak 1.000 saham.
Perseroan sebelumnya telah mengumumkan rencana pembelian kembali saham melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan situs web perusahaan pada 30 April 2026. Dengan persetujuan pemegang saham tersebut, kini memiliki landasan untuk merealisasikan program buyback sebagai bagian dari strategi pengelolaan modal dan peningkatan nilai bagi pemegang saham.
Selain menyetujui program buyback, pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia () 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham memberikan kuasa kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait perubahan anggaran dasar, termasuk menuangkan keputusan rapat ke dalam akta notaris, melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan atau pembaruan oleh instansi berwenang, serta mengajukan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Jozef Darmawan Angkasa dan dihadiri jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan. Tidak terdapat pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan pemegang saham dalam pembahasan agenda rapat.
(Adhitya/AI)
Sumber : admin