- OJK menindaklanjuti masukan MSCI , dengan memastikan bahwa penyesuaian regulasi pasar modal akan dilakukan tuntas agar saham Indonesia tetap masuk indeks global.
- Penguatan transparansi kepemilikan saham dilakukan melalui penyesuaian perhitungan free float serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen sesuai standar internasional.
- Aturan free float minimal 15 persen akan segera diterbitkan oleh SRO, disertai mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan.
Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menindaklanjuti masukan dari Morgan Stanley Capital International ( MSCI ) terkait pasar modal Indonesia, menyusul pernyataan lembaga penyedia indeks global tersebut yang disampaikan Selasa lalu (27/1).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebutkan,penjelasan dan masukan dari MSCI kepada OJK mencerminkan adanya keinginan MSCI untuk tetap memasukkan saham-saham emiten di Indonesia ke dalam indeks global. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia dinilai potensial dan investable bagi investor internasional.
Mahendra menegaskan, OJK akan memastikan seluruh proses penyesuaian yang diperlukan akan dilakukan hingga tuntas dan sesuai dengan kebutuhan MSCI .
"Pertama, menindaklanjuti proposal ataupun penyesuaian yang sudah dilakukan oleh Bursa (PT Bursa Efek Indonesia/BEI) dan KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang sudah dipublikasikan. Saat ini sedang dipelajari oleh MSCI ," ucap Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 29/1.
Mahendra menjelaskan, penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan lainnya dalam perhitungan free float , serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori kepemilikan. "Seperti yang saya katakan bahwa penyesuaian tadi itu sedang dikaji lebih jauh oleh MSCI ," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, OJK akan memastikan penyesuaian lanjutan - apabila diperlukan -dan tetap dilaksanakan hingga final, agar dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan MSCI .
Kedua, kata Mahendra, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait kemungkinan penyediaan informasi mengenai kepemilikan saham di bawah 5 persen yang disertai dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya.
Langkah ini akan dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik internasional, dan OJK akan memastikan seluruh pemenuhan informasi tersebut selaras dengan standar global yang berlaku.
Dalam upaya memperkuat aspek free float , Mahendra mengungkapkan, self-regulatory organizations (SRO) akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban free float minimal 15 persen dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik.
Sementara itu, bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhi ketentuan free float minimal, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan. (Budi/AI)
Sumber : admin