OJK Catat Kelolaan Bullion Lebih dari 150 Ton, Hanya Dua Lembaga Berizin
Friday, August 07, 2026       19:53 WIB

AI News - OJK melaporkan bahwa ekosistem bullion nasional kini mengelola lebih dari 150 ton emas, namun hanya dua lembaga jasa keuangan, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero), yang telah memperoleh izin resmi untuk menjalankan aktivitas bullion secara penuh.

Poin Penting

  • Total kelolaan ekosistem bullion nasional melebihi 150 ton emas.
  • Hanya PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian yang memiliki izin operasional bullion.
  • Bank emas nasional mengelola 153 ton emas senilai US$20 miliar dalam satu tahun pertama, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Mengapa Hanya Dua Lembaga yang Memiliki Izin Bullion?


Menurut OJK, hanya PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero) yang sampai kini memperoleh izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, karena regulator menuntut kepatuhan ketat terhadap standar manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa proses perizinan melibatkan evaluasi mendalam atas kemampuan modal, sistem penyimpanan, serta kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian. Data yang sama menyatakan bahwa total kelolaan ekosistem mencapai lebih dari 150 ton emas, menandakan besarnya potensi pasar meski persaingan masih terbatas pada dua pemain. Kondisi ini menimbulkan konsentrasi layanan, sehingga lembaga lain harus menyiapkan infrastruktur dan kepatuhan yang setara untuk dapat bersaing di masa depan.

Apa Implikasi Kelolaan Lebih dari 150 Ton Emas Bagi Industri Keuangan Indonesia?


Kelolaan emas lebih dari 150 ton memperkuat likuiditas pasar dan membuka peluang diversifikasi produk keuangan berbasis emas, seperti simpanan, penitipan, pembiayaan, dan perdagangan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa bank emas nasional berhasil mengelola 153 ton emas dengan nilai US$20 miliar dalam satu tahun pertama, menandakan skala ekonomi yang signifikan. Peningkatan volume ini meningkatkan kepercayaan investor domestik terhadap instrumen emas sebagai safe-haven, sekaligus menambah basis aset bagi lembaga keuangan yang dapat menjadikan emas sebagai jaminan atau collateral. OJK menambahkan bahwa pertumbuhan ini diharapkan menstimulasi pendalaman pasar keuangan, sementara lembaga lain yang belum berizin dapat melihat peluang untuk masuk setelah memenuhi kerangka regulasi yang ditetapkan.

Bagaimana Roadmap 2026-2031 Akan Membentuk Ekosistem Bullion Nasional?


OJK menegaskan bahwa Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bullion 2026-2031 dirancang untuk memperluas layanan berbasis emas melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan pelaku industri. Dalam keterangan tertulis, Agusman menyatakan bahwa roadmap akan menekankan penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang transparan, guna mempersiapkan kendali operasional yang lebih kuat. Selain itu, agenda tersebut mencakup dorongan peningkatan minat masyarakat terhadap investasi emas, yang diharapkan akan menambah volume kelolaan dan mendorong masuknya lembaga keuangan baru ke dalam sektor bullion. Dengan kerangka ini, OJK berharap ekosistem bullion nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan, memperdalam pasar keuangan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri emas global.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News