PTPP Hadapi Gugatan PKPU Terkait Utang Proyek Rusun ASN 1
Wednesday, February 11, 2026       07:49 WIB
  • menerima panggilan sidang PKPU terkait utang proyek Rusun ASN 1, diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai subkontraktor AC dalam KSO PP-URBAN-JAKON.
  • Nilai tagihan utama Rp754,80 juta, dengan tambahan kewajiban ke kreditor lain di proyek yang sama sehingga total eksposur utang KSO mencapai sekitar Rp1,95 miliar.
  • Manajemen menegaskan PKPU belum berdampak signifikan pada kondisi hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha.

Ipotnews - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk () mengumumkan telah menerima panggilan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang dihadapi diajukan PT Sinergi Karya Sejahtera terkait proyek Pembangunan Rumah Susun ASN 1.
Mengacu pada keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/2), relaas atau surat panggilan sidang tersebut diterima pada 10 Februari 2026.
Permohonan PKPU tersebut diajukan terkait utang dalam kerja sama operasi (KSO) PP-URBAN-JAKON pada proyek Pembangunan Rumah Susun ASN 1. Dalam proyek ini, PT Sinergi Karya Sejahtera bertindak sebagai subkontraktor pengadaan dan instalasi unit AC, berdasarkan tiga perjanjian kerja yang ditandatangani dalam periode Desember 2023 hingga Januari 2025.
Total nilai tagihan yang menjadi dasar pengajuan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera tercatat sebesar Rp754,80 juta. Selain itu, juga mengungkapkan adanya kewajiban kepada sejumlah kreditor lain yang masih terkait dengan KSO proyek yang sama, antara lain Muhammad Yusuf sebesar Rp54,11 juta, Richa Alimitiana Rp31,07 juta, Sulis Rp440,02 juta, serta Warsono Rp672,12 juta.
Dalam pemberitahuan yang diteken oleh Direktur Keuangan , Agus Purbianto, manajemen menyampaikan bahwa perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan pendampingan kuasa hukum.
"Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini permohonan PKPU tersebut belum berdampak signifikan terhadap kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha ," tulis manajemen dalam keterangan tertulis.
Penyampaian informasi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 serta peraturan Bursa Efek Indonesia. merupakan emiten BUMN sektor konstruksi dan properti yang tercatat di BEI.(Adhitya/AI)

Sumber : Admin