RUPSLB MFMI Setujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Wednesday, February 18, 2026       12:02 WIB
  • Perubahan Presiden Komisaris: RUPSLB (12 Feb 2026) menyetujui pengunduran diri Gregory Mark Lever dan mengangkat Yow Sook Ming sebagai Presiden Komisaris.
  • Persetujuan hampir mutlak pemegang saham: Rapat dihadiri 99,577% pemegang saham, dengan 99,909% suara setuju atas agenda perubahan pengurus dan pemberian acquit et de charge.
  • Kewenangan tambahan: Dewan Komisaris diberi wewenang menetapkan remunerasi Direksi & Komisaris, serta Direksi diberi kuasa mengurus administrasi perubahan kepengurusan.

Ipotnews - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk () memutuskan menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Mengutip Ringkasan Risalah RUPSLB yang dipublikasikan melalui Keterbukaan Informasi di laman IDX, Rabu (18/2), disebutkan dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Gregory Mark Lever dari jabatan Presiden Komisaris dan mengangkat Yow Sook Ming sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
Berdasarkan risalah rapat yang dibuat oleh Notaris Kabupaten Bekasi Lucy Octavia Siregar, RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili 754.374.900 saham atau 99,577% dari total saham dengan hak suara sah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 753.688.700 saham atau 99,909% menyatakan setuju terhadap mata acara rapat, sementara suara tidak setuju tercatat 686.200 saham dan suara blanko 240.000 saham.
Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Gregory Mark Lever atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama masa jabatannya, sepanjang tercermin dalam laporan keuangan perseroan.
Dengan disetujuinya agenda tersebut, susunan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut: Presiden Komisaris Yow Sook Ming, Komisaris Siva Kumar K Indran, dan Komisaris Independen Patricia Marina Sugondo. Adapun susunan Direksi tetap terdiri dari Presiden Direktur Rony Sugiarto, Direktur Senjaya Bidjaksana, dan Direktur Tonny Hartono.
Selain perubahan susunan pengurus, RUPSLB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan sistem remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dengan mempertimbangkan kinerja, daya saing pasar, serta kondisi keuangan perseroan. Direksi juga diberi kuasa untuk melakukan segala tindakan administratif yang diperlukan terkait perubahan susunan pengurus, termasuk pendaftaran pada daftar perseroan dan pengajuan dokumen kepada instansi berwenang.
Rapat yang diselenggarakan di Delta Silicon Industrial Park, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut dibuka pada pukul 10.18 WIB dan ditutup pada pukul 10.36 WIB. Keputusan RUPSLB ini akan dituangkan lebih lanjut dalam akta berita acara rapat yang saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh notaris.
(Adhitya/AI)

Sumber : admin