WSKT Umumkan Perubahan Anggaran Dasar Untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Monday, February 23, 2026       08:51 WIB
  • mengubah Anggaran Dasar untuk memperkuat tata kelola dan menyesuaikan dengan UU BUMN ; perubahan disahkan Kemenkumham (20 Feb 2026) sebagai tindak lanjut RUPSLB 23 Des 2025.
  • Penguatan governance & pengawasan: pembatasan rangkap jabatan Direksi/Komisaris, kewajiban laporan kinerja triwulanan, rapat Direksi-Komisaris minimal bulanan, serta peningkatan peran pemegang saham Seri A Dwiwarna dan Seri B terbanyak dalam keputusan strategis.
  • Tidak berdampak material pada operasional/keuangan, namun diharapkan meningkatkan transparansi, koordinasi, dan penerapan prinsip GCG di Waskita Karya.

Ipotnews - PT Waskita Karya (Persero) Tbk () mengumumkan perubahan Anggaran Dasar perseroan sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan dan menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 20 Februari 2026, sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 23 Desember 2025.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Sekretaris Perusahaan , Ermy Puspa Yunita dan diunggah melalui laman IDX, Senin (23/2), perseroan melakukan penyesuaian sejumlah pasal krusial guna menyelaraskan praktik tata kelola dengan Undang-Undang BUMN . Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 5 mengenai saham, yang menyesuaikan kewenangan hak istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna sesuai ketentuan Pasal 4C ayat (3) UU BUMN guna menciptakan keselarasan kewenangan.
Dari sisi manajemen, perseroan memperketat ketentuan rangkap jabatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi diwajibkan mengundurkan diri apabila terbukti merangkap jabatan yang dilarang, termasuk posisi Direksi atau Komisaris pada BUMN lain. Selain itu, pengangkatan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Internal kini memerlukan persetujuan dari pemegang saham Seri B terbanyak.
Penguatan fungsi pengawasan juga tercermin dalam penyesuaian Pasal 15 dan Pasal 16. Dewan Komisaris diwajibkan menyampaikan laporan kinerja triwulanan kepada pemegang saham Seri B terbanyak serta melaporkan secara segera apabila terdapat indikasi penurunan kinerja perseroan. Frekuensi rapat Direksi bersama Dewan Komisaris juga ditetapkan minimal satu kali setiap bulan guna meningkatkan koordinasi dan pengawasan.
Perubahan Anggaran Dasar turut mengatur aspek perencanaan strategis dan keuangan. Kewenangan RUPS dalam menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan ( RJPP ) serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan ( RKAT ) dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham Seri B terbanyak. Sementara itu, penggunaan laba kini memerlukan persetujuan pemegang saham Seri A Dwiwarna, dan pembagian dividen interim harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
Manajemen menyatakan perubahan Anggaran Dasar tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 32 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam. Perseroan menegaskan bahwa implementasi perubahan ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Langkah ini diharapkan semakin memperkokoh struktur organisasi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada emiten konstruksi pelat merah tersebut.(Adhitya/AI)

Sumber : Admin