BEI Cecar soal Pembatalan Kontrak Gas, Begini Penjelasan PGN (PGAS)
Monday, April 21, 2025       20:32 WIB

IDXC hannel - PT PGN (Persero) Tbk () menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dibatalkannya Gas Sales Agreement (GSA) antara perseroan sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual sekaligus pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.
GSA Termination Notice ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM Nomor T86/MG-04/MEM.M/2025 yang mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.
Corporate Secretary , Fajriyah Usman menjawab pertanyaan latar belakang terbitnya Surat Menteri ESDM No. T-86, sehingga menyebabkan terminasi GSA antara perseroan dengan para penjual.
Menurut Fajriyah, perseroan berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Berkaitan dengan latar belakang diterbitkannya Surat Menteri ESDM tersebut, perseroan tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan para pihak terkait lainnya dalam hal terminasi GSA antara perseroan dan para penjual," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (21/4/2025).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 perihal Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau ekspor," tutur Fajriyah.
Dalam hal tindaklanjut perseroan memperoleh pasokan gas pengganti, diakuinya, PGN terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun LNG. Perseroan tetap terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan pasokan tambahan.
Fajriyah menuturkan, berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan pasokan kontrak tersebut dimulai pada kuartal IV-2026 hingga 2037.
"Sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perseroan," ujarnya.
"Perseroan meyakini terdapat potensi pasokan lainnya, baik gas pipa yang saat ini terdapat beberapa potensi pengembangan maupun LNG, sehingga tetap dapat menjaga keberlangsungan pasokan gas," kata Fajriyah.
Sebelumnya, PGN mengumumkan GSA yang telah diteken antara perseroan dengan penjual pada 21 Juni 2024 dan GSA Termination Notice GSA akan efektif berakhir pada 12 April 2025.
Sehingga GSA antara perseroan dan penjual dibatalkan dan berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume total kontrak yaitu 122,77 TBTU .

Sumber : idxchannel.com