Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 27 Maret 2026: Terus Ambruk
Friday, March 27, 2026       10:03 WIB

JAKARTA, investor.id-Harga emasbatangan PT Antam Tbk () terpantau kembali ambruk pada Jumat, 27Maret 2026.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam () hari ini menurun Rp 40.000 ke levelRp 2.810.000 per gram.
Sebelumnya,harga emas Antam() pada hari Kamis (26/3/2026)stagnan di Rp 2.850.000 per gram per gram.
Harga emas Antam () pada hariRabu (25/3/2026) sempat naik perkasa Rp 7.000 kelevel Rp 2.850.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam () masih mencatatkan kenaikan sekitar 16%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam () tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa ( all time high /ATH)harga emas Antam() berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam () pada Jumat(27/3/2026) longsorRp 76.000 ke level Rp 2.414.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam () dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan 3% bagi non- NPWP . PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback .
Cek Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah harga pecahan emas batangan - belum termasuk pajak - yang tercatat di laman Logam Mulia Antam () pada Jumat (27/3/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.455.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.810.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.610.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.315.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.825.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 27.595.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 68.862.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 137.645.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 275.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 687.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.375.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.750.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP . Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : investor.id

berita terbaru